JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya membuka peluang menjerat koordinator aksi 1812 yang digelar oleh massa Front Pembela Islam (FPI) secara pidana. Penyelidikan akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya hasutan kepada masyarakat, untuk berkerumunan dalam bentuk unjuk rasa di masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, koordinator aksi bisa dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal tersebut dikaitkan dengan pelanggaran protokol kesehatan.
“Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (19/12).
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tak mau tergesa-gesa menetapkan tersangka dalam Aksi 1812. Pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi akan dilakukan terlebih dahulu.
“Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat pidana),” jelas Yusri.
Sebelumnya, Massa simpatisan Imam Besar FPI Rizieq Shihab menggelar unjuk rasa terkait penahanan Rizieq dan tewasnya 6 Laskar FPI. Kegiatan ini diberi nama Aksi 1812. Aksi akan dipusatkan di sekitar Istana Negara, Jakarta.
Polda Metro Jaya juga mengamankan ratusan simpatisan FPI yang hendak menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (18/12). Dari beberapa orang yang diamankan, polisi menemukan sejumlah barang terlarang.
“Dari 155 orang yang kita amankan, ada yang ditemukan membawa ganja di daerah Depok, ada juga yang ditemukan membawa senjata tajam (samurai),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menyampaikan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Kemanusiaan yang dilaksanakan Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah mencegah adanya kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan Covid-19. (305/jpc)