DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Polsek Selemadeg Barat (Selbar) membekuk pelaku pencurian spesialis Pura di wilayah Selemadeg Barat. Pelaku bernama Komang Suarjana alias Sempol (20) ini mencuri di 6 Pura dengan jumlah 11 kali beraksi.
Kapolsek Selbar, AKP I Gusti Lanang Jelantik SH menjelaskan, jumlah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak itu pelaku beraksi sejak Maret 2020 lalu. Penangkapan tersangka berkat laporan I Wayan Sudiarsana (50), Pengempon Pura Tani. Dalam laporannya, bahwa telah terjadi kehilangan satu buah amplifiyer merk TOA , model ZA – 1025 berwarna hitam di tempat kejadian perkara Pura Puseh, Desa adat Banjar Dinas Nyuh Gading, Desa Mundeh, Kecamatan Selemadeg Barat yang biasa disimpan di bagian bangunan dapur Pura Puseh, pada hari Selasa (31/3/2020).
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reserse Polsek Selbar dipimpin Kanit Reserse Polsek Selbar Ipda Komang Agastya melakukan penyelidikan dan mendapatkan ciri ciri dan identitas pelaku. Kemudian Tim bergerak ke wilayah Grogak, Kabupaten Buleleng untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai dengan hasil penyelidikan pada hari Rabu (7/10/2020).
“Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan dilakukan penggeledahan di rumahnya didapatkan barang bukti berupa satu buah Amplifiyer merk TOA sesuai dengan laporan masyarakat di Banjar Nyuh Gading,” ungkapnya.
Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku melakukan pencurian di wilayah Selemadeg Barat di 6 TKP, yaitu Pura Puseh Desa Adat Nyuh Gading mengambil buah amplifier merk toa midel AZ-1025 warna hitam di Pura Luhur Puseh Ibu mengambil uang sesari sebanyak Rp350.000, empat kali mencuri di Pura Puseh Bangal mengambil uang sesari Rp350.000, mengambil uang sesari Rp275.000, mengambil uang sesari Rp100. 000, mengambil uang sesari Rp500.000, di Pura Dalem Pengedan sebanyak tiga kali mengambil uang sesari Rp100.000, mengambil uang sesari Rp135.000 di Pura Puseh Pengedan mencuri uang sesari Rp80.000 dan di Pura Puseh Penataran mencuri uang sesari sebesar Rp450 ribu.
“Modus operandi pelaku memanfaatkan situasi sepi di desa karena kebanyakan warga sebagai petani kebun dan terduga masuk Pura mengambil uang sesari di kotak sesari atau bokoran dan mengambil mengambil satu buah amplifier merk TOA model ZA-1025 warna hitam dengan cara masuk dengan mencongkel jendela gudang menggunakan alat pencongkel dari besi,” terangnya.
Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah amplifier merk TOA model ZA-1025 warna hitam, satu alat pencongkel terbuat dari besi, satu pasang sandal jepit warna putih hijau merk pearl swallow, satu buah baju kaos warna abu-abu bertuliskan ambyar dan satu buah ember plastik warna merah muda.
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. (007)