SINGARAJA | patrolipost.com – Polisi masih melakukan penyelidikan atas laporan kasus judi tajen yang digerebek di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Rabu (28/7). Sampai Kamis (29/7/2021) baru 2 ekor ayam aduan yang dijadikan barang bukti (BB), sedangkan BB uang belum dikantongi polisi.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, kasus dugaan penyelenggaraan judi sabung ayam atau tajen di Desa Kayuputih tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi masih melakukan pendalaman apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk Ketut Budi Arjana alias Kawi (53) yang diduga sebagai penyelenggara tajen masih dimintai keterangan.
“Kasus ini masih dipelajari, apakah peristiwa yang dilakukan terduga itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Sekarang ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap terduga (Budi Arjana) dan beberapa orang saksi-saksi,” kata Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Kamis (29/7).
Kendati 2 ekor ayam sudah disita sebagai barang bukti namun hal itu belum cukup karena barang bukti berupa uang sejauh ini masih belum ditemukan. ”Kalau ditingkatkan ke penyidikan harus cukup bukti. Barang bukti lengkap, ada tersangka, dan saksi. Barang bukti ada ayam, uang belum ada,” tandas Iptu Sumarjaya.
Namun demikian, penyidik Unit Reskrim Polsek Sukasada akan terus berupaya untuk menuntaskan penanganan kasus ini. Terlebih aktivitas dugaan judi tajen dilaksanakan saat pandemi dan penerapan PPKM Darurat, termasuk imbauan oleh Bhabinkamtibmas sudah sangat gencar dilakukan.
“Pengawasan cukup ketat karena selalu dipantau. Kalau ada, pasti kami tindak. Tap biasanya saat ditindak, malah (informasi) bocor, dan saat kami ke TKP sudah tidak ada. Jadi kami sedikit kesulitan. Pengawasan akan tetap kami lakukan,” tandas Iptu Sumarjaya.
Sebelumnya Tim Yustisi Cakra Nenggala gabungan TNI dari Kodim 1609 Buleleng, Satpol PP, BPBD dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggerebek judi tajen di Dusun Buana Sari, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng Rabu (28/7). Padahal saat itu tengah diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sejumlah dan barangbukti berhasil diamankan untuk disanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Budi Arjana dianggap melanggar Perbup Buleleng Pasal 7 ayat 1 huruf b dan dijatuhi sanksi administrasi berupa denda uang sebesar Rp 1 juta. Tidak hanya itu, penyelenggara tajen ini juga dihukum dengan menggunakan baju hamzat nakes selama dua jam. Setelah itu pelaku digelandang ke Mapolsek Sukasada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (625)