LABUAN BAJO | patrolipost.com – Petugas Gabungan Polres Manggarai Barat bersama Koramil 1612-02 Komodo dan petugas Satpol PP Kabupaten Manggarai Barat berhasil memadamkan kebakaran lahan pada kawasan Wae Cicu, Kelurahan Labuan Bajo, NTT.
Butuh waktu sekitar dua jam bagi petugas gabungan untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dipenuhi ilalang dan rumput kering serta semak belukar dengan luas mencapai 1 hektar tersebut.
Api dilaporkan mulai terlihat sekitar pukul 19.02 Wita, Minggu (26/11/2023) malam. Titik kebakaran terjadi tepatnya pada ujung jalan aspal area Batu Gosok.
“Tadi malam begitu mendapat info dari masyarakat, langsung kerahkan jajaran bersama pihak terkait lainnya,” kata Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko SH SIK MM melalui Wakapolres Kompol Budi Guna Putra SIK, Senin (27/11/2023).
“Lokasi kebakaran yang berada di lereng bukit dan ketiadaan sumber air serta hembusan angin kencang menjadi kendala petugas dalam upaya pemadaman kebakaran ini,” ungkapnya.
Kompol Budi menyebutkan sejumlah peralatan pendukung pemadaman langsung diterjunkan ke lokasi. Diantaranya kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) serta beberapa peralatan manual. Namun karena medannya cukup sulit, kendaraan taktis tersebut tak bisa optimal mencapai lokasi. Pemadaman akhirnya dilakukan dengan cara manual.
“Dua unit mobil pemadam kebakaran tidak bisa langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) karena medan yang sulit, sehingga pemadaman dilakukan dengan cara manual menggunakan ranting pohon,” ujarnya.
Menggunakan peralatan seadanya, petugas gabungan bersusah payah memadamkan spot atau titik api pada sejumlah lokasi. Proses pemadaman dilakukan dengan cara api dipukul menggunakan ranting pohon. Kerja keras petugas gabungan membuahkan hasil. Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan.
“Yang terbakar vegetasi ilalang yang memang dominan di kawasan tersebut. Berkat kerja keras petugas, api sudah dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 Wita,” tuturnya.
Adapun untuk penyebab kebakaran, belum diketahui secara pasti. Namun, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan Karhutla. Seperti, membuang puntung rokok sembarangan dan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.
“Kebakaran di kawasan tersebut rawan kembali terjadi. Penyebabnya tak lain akibat kondisi ilalang dan semak belukar yang mengering diperparah angin kencang yang kerap bertiup sehingga memudahkan lahan terbakar,” jelas Alumni Akpol angkatan 2009 itu.
Selain itu, Wakapolres Mabar juga menjelaskan, pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar dapat dijerat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
“Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (334)