GIANYAR – patrolipost.com – I Kadek Rudiantara alias Aboetd (40) seniman asal Mas, Ubud ini tidak hentinya membuat sensasi. Kali ini, ide uniknya membuat aparat kepolisian lalu lintas sulit bersikap, lantaran topeng ‘Celuluk’ difungsikannya sebagai helm saat berkendara dengan motornya yang unik pula.
Dalam beberapa pekan ini, I Kade Rudiantara alias Aboetd, pelukis tandatangan yang sempat menyabet rekor MURI, kembali menarik perhatian. Kali ini, Aboetd menyedot perhatian penguna jalan karena dia berkendara dengan menggunakan helm Celuluk berkacamata, yang dikreasikan sendiri. Menariknya, selama ini terlebih di musim Operasi Patuh 2019 ini, Aboetd lolos dari jeratan tilang. Kalaupun pernah kena tilang, karena melanggar rambu lalin dan bukan lantaran helm ataupun motornya yang aksentrik.
Ditemui, Selasa (10/90 kemarin, Aboetd mengatakan, ide ini muncul saat dia sedang jajan dekat sebuah artshop topeng. Dari salah satu topeng, yakni openg celuluk ia lantas mendapat ide menambah bulu pada motornya yang telah dimodifikasi yang dijulukinya motor ‘Aboetor’. Agar lebih serasi, ia lantas membeli topeng celuluk untuk dijadikan helm.
Mengakali jeratan UU Lalu lintas, ia pun memanfaatkan Helm SNI yang kemudian ditempelkan topeng Celuluk tersebut. Untuk kenyamanan juga diselipi kacamata hitam.
“Tidak hanya sekadar tampil beda. Tapi juga nyaman menggunakannya dan yang pasti memenuhi standard SNI kok,” ungkapnya.
Mengenai tanggapan masyarakat, sejauh ini Aboetd mengaku tidak mendapat keluhan apalagi menimbulkan ketakutan. Justru sebaliknya, banyak yang minta foto selfie lantaran dianggap lucu dan unik. Hal ini baginya sudah memenuhi tujuannya, yakni memberikan kegembiraan pada semua orang.
“Memang Celuluk selama ini hanya identik dengan seram dan banyol dalam pertunjukkan dramatari magis. Saya ingin giring kesan itu sehingga saya selalu pake kemana pun saat berkendara,” ujarnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Gianyar AKP Laksmi Trisna Dewi Wieryawan mengakui jika jajarannya sempat menindak seniman asal Ubud ini. Karena seniman ini didapati telah menerobos rambu lalau lintas. Namun penyebab dia ditilang bukan karena penampilan kendaraan dan penampilan dirinya, melainkan karena ia sempat terpantau polisi melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Kami akan telaah lagi, meskipun menggunakan Helm SNI, kami khawatir dapat mengganggu pandangan pengendaranya. Sejatinya tidak dibenarkan penggunaan helm tersebut. Helm SNI yang sudah dimodif, tentu bukan SNI lagi namanya. Nanti akan kami minta petugas kami untuk mengantisipasinya jika ditemukan saat berkendara,” terang AKP Laksmi. (ata)