Polisi Bongkar Bisnis Esek-esek Remaja di Jombang, per Jam Mulai Rp 30 Ribu

kos444aaaaaa
Satu kamar kos dipatok dengan harga sewa Rp 30 ribu per jam untuk bercinta. (ilustrasi/net)

SURABAYA | patrolipost.com – Polres Jombang, Jawa Timur, mengamankan sejoli penyedia rumah kos tempat kumpul kebo remaja yang digerebek pada Senin (17/1) lalu, di perumahan Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, mengatakan bahwa penyedia rumah kos tersebut adalah sepasang kekasih, yang bahkan belum menikah.

Mereka adalah Trias Primadona (35), perempuan asal Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Nganjuk. Sementara kekasihnya, Ivan Abdul Aziz (26), pria asal Kecamatan Lengkong, Nganjuk.

“Jadi keduanya ini mengaku calon suami istri yang juga sebagai penyedia kamar kos itu, ada 5 kamar yang mereka sewakan di beberapa rumah situ,” kata Sukaca, dilansir, Rabu (17/1).

Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, polisi mengantongi sejumlah informasi terkait bagaimana sejoli itu menjalankan bisnis esek-esek ini.

Dijelaskan, rumah yang disewakan oleh Trias dan Ivan itu ternyata bukanlah milik mereka. Melainkan rumah milik orang lain yang disewa kontrak selama satu tahun.

Mereka lantas menjadikan rumah tersebut sebagai ladang pundi-pundi rupiah, dengan mematok harga Rp 30 ribu per jam. Rumah tersebut dibebaskan disewa oleh siapapun, termasuk pasangan belum menikah atau remaja sekalipun.

Dengan sebanyak lima kamar dan tarif yang tersebut, dalam sehari, Trias dan Ivan bisa meraup cuan hingga ratusan ribu.

“Dari pengakuan mereka, perharinya mereka bisa mendapat keuntungan Rp 200 ribu dari hasil menyewakan kamar itu,” tambahnya.

Bisnis esek-esek ini sudah berjalan selama 4 bulan terakhir. Lokasi rumahnya yang berada jauh dari perkampungan, membuat hal ini hampir tak tersentuh sehingga Trias dan Ivan pun semakin diuntungkan.

Pada akhirnya, aparat bersama warga setempat menggerebek bisnis haram ini pada Senin (15/1) lalu, dan mendapati beberapa pasangan remaja sedang bermesraan di dalam kamar.

Sebanyak tujuh pasangan remaja diamankan, dan 2 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran sudah berusia dewasa.

Adapun dua tersangka tersebut adalah ID (19) warga Kecamatan Sumobito dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben. Sementara pasangan mereka, masing-masing masih berusia 14 dan 16 tahun. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.