TANGERANG | patrolipost.com – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindakan asusila oleh guru agama berinisial M (39) terhadap delapan orang muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Tersangka berinisial M, laki-laki, usia 39 tahun merupakan pengajar ilmu agama dan seorang wiraswasta,” kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Kompol Rizkyadi menjelaskan kasus berawal pada tanggal 16 Agustus sampai 23 September 2024 di salah salah satu rumah ibadah dan lapangan bola yang berlokasi di Kampung Maruga Kelurahan Serua Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan telah terjadi tindakan asusila terhadap anak korban G (12), S (14), dan P (17) yang dilakukan pelaku.
“Kasus ini terungkap, setelah anak korban G merasa risih dengan perbuatan pelaku dan menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada saksi berinisial S (22),” katanya.
Selanjutnya, saksi S mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku inisial M sejak tahun 2021.
“Kemudian terdapat lima orang anak perempuan dengan inisial A (17), T (13), C (16), F (17) dan C (16) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial M pada tahun 2021,” kata Kompol Rizkyadi.
Menurut Rizkyadi saksi S juga mendapatkan pengakuan dari dua anak korban berinisial S (14) dan P (17) dimana menurut keterangannya sekitar bulan Agustus-September 2024 diduga melakukan perbuatan asusila terhadap para korban.
“Setelah saksi S mengetahui ada delapan anak diduga menjadi korban tindakan asusila dari pelaku M, kemudian saksi S memberitahu kepada orangtua masing-masing anak dan selanjutnya bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (29/9/2024),” ucapnya.
“Pelaku M diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Serua, Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, ” katanya.
Selanjutnya pada Senin (30/9) perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan dan berdasarkan hasil penyidikan disimpulkan cukup bukti dan terhadap pelaku inisial M ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penangkapan dan penahanan.
Kompol Rizkyadi menambahkan menurut pengakuan pelaku, tindakan asusila tersebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, yaitu rumah ibadah, lapangan bola, dan di sebuah tempat usaha servis handphone milik tersangka yang semuanya berlokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Terhadap tersangka M diterapkan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” kata Rizkyadi. (305/jpc)