JAKARTA | patrolipost.com – Melalui penyelidikan penyamaran (undercover), anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik prostitusi online layanan threeshome dan khusus perawan. Tarif untuk threesome Rp 1,5 juta/wanita dan untuk PSK perawandipatok tarif Rp 10 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tim kepolisian melakukan penyamaran (undercover) untuk mengungkap kasus prostitusi di Hotel D’arcici Sunter, Jalan Sunter Permai Raya Nomor A1, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020) dinihari lalu.
Penyamaran dilakukan oleh sejumlah personel Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan berpura-pura sebagai pemesan pekerja seksual komersil (PSK). Ketika itu, personel yang tidak disebutkan namanya itu bertemu salah satu mucikari berinisal G (20).
“Tim melakukan undercover. Tim melakukan transaksi dengan yang diduga sebagai mucikari dengan kesepakatan Rp 3 juta untuk menemani tamu dengan tawaran layanan threesome untuk 1 kali main atau short time,” kata Yusri kepada awak media, Sabtu (29/2/2020).
Usai mendapatkan kesepakatan, kata Yusri, tim menyepakati untuk membayar Rp 500 ribu sebagai uang muka atau down payment (DP). Setelah membayar, pelaku langsung menangkap pelaku untuk dilakukan introgasi.
Dari interogasi terungkap mucikari berinisial G memperdagangkan wanita muda melalui online dengan beberapa pilihan. G menyiapkan layanan threesome dan perawan dengan tarif tertentu.
“Tersangka G ini punya beberapa pilihan layanan threesome harganya untuk setiap wanita Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk virgin seharga Rp10 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero.
David menuturkan, dalam pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dua bra, dua celana dalam wanita, satu kunci kamar hotel, uang tunai Rp 500.000, dan satu lembar kuitansi pemesanan kamar di hotel seharga Rp 350 ribu.
Menurut David, pengakuannya G baru sekali menjalankan bisnis haram ini. Dia diminta bantuannya untuk menjalankan bisnis tersebut oleh F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Mucikari G ini mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dari sekali melayani threesome. Saat ini kami masih memburu F,” ucapnya.
Akibat perbuatannya G akan dijerat dengan Undang Undang RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikanya sebagai pencarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP. (807)