SEMARANG | patrolipost.com – Praktik perdagangan orang yang melibatkan selebgram perempuan serta DJ perempuan warga negara (WN) Brasil dibongkar Polda Jateng. Korban berinisal TE (26) dan FBD (26) dijual sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif puluhan juta. Begini faktanya
Digerebeg Sedang Melayani Pria
Subdit IV Renakta Polda Jateng awalnya mendapat informasi akan ada prostitusi artis dan WNA. Kemudian tanggal 15 Desember 2021 dari hasil penelusuran didapati dua korban di salah satu hotel sedang melayani pria di dua kamar berbeda.
“Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel di dua kamar berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang aki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan didapati seorang muncikari di sekitar hotel dengan inisial JB (43) warga Bekasi.
“Setelah itu dilaksanakan pencarian. Didapatkan pencarian seorang mucikari, JB di sekitar hotel,” ujarnya.
Selebgram dan WNA
Djuhandhani membenarkan korban merupakan selebgram nasional dan statusnya kini adalah korban. Pelaku membujuk korban janji keuntungan besar dengan melayani pria. Djuhandhani tidak bisa menyebut identitas selebgram berinisial TE itu lebih lanjut.
“Selebgram maupun WNA ini posisinya korban. Diiming-imingi dengan tarif yang ditentukan. Tersangka mendapatkan bagian hasil penawaran. Untuk kepentingan hak dari seorang korban kita akan menutup keberadaan atau siapa orang tersebut,” jelasnya.
Sementara untuk WNA berinisial FBD tersebut berada di Indonesia dengan visa kerja sejak 2017. Selama ini ia bekerja sebagai disk jockey (DJ) di Bali.
“WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali. Menurut pengakuannya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy.
Tarif Fantastis Layanan Seks
Dari penyelidikan kepolisian diketahui dua korban dijual oleh JB dengan tarif Rp 25 juta per malam. Pembayaran uang muka sudah dilakukan sejak tanggal 10 Desember 2021 sebesar Rp 20 juta.
“Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktek itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta,” tegas Djuhandhani.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut ada sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sejumlah kondom berbagai merek termasuk yang sudah bekas pakai, sejumlah handphone dan uang.
“Dari hasil penangkapan ada beberapa barang bukti antara lain alat kontrasepsi jenis kondom beberapa merek dan sudah ada yang dipakai, uang Rp 13 juta dan sejumlah handphone,” ujar Djuhandhani.
Selain itu ada juga bukti transaksi dimana pelanggan sudah membayar uang muka senilai Rp 20 juta.
“Hasil interogasi, bahwa mucikari dapat tanda terima pemesanan dua PSK itu sebesar Rp 20 juta tanggal 10 Desember. Dengan bukti transfer sebagai alat bukti. Kemudian PSK didatangkan dari Jakarta dengan biaya termasuk Rp 25 juta (total tarif per orang),” jelasnya.
Pelaku Kenal Korban
Saat ditanya oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, JB yang merupakan warga Bekasi itu mengatakan ia awalnya ada di manajemen TE.
“Kenalnya manajemen aja pak, foto-foto,” kata tersangka, JB, Senin (20/12/2021).
“Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia sebagai pemfoto, fotografer,” imbuh Djuhandhani.
Baru Kenal WN Brasil
Sementara itu terkait korban perdagangan orang lainnya yaitu warga negara Brazil berinisial FBD (26), JB mengaku baru saja kenal sebelum ada pesanan PSK.
“Dengan yang satu (WNA) baru kemarin sebelum berangkat. Yang WNI sudah dua tahunan,” ujar JB.
Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (305/dtc)