SEMARANG | patrolipost.com – Dua pelaku perampasan berhasil ditangkap Satreskrim Polres Demak, Jawa Tengah. Komplotan tersebut kerap beraksi dengan menggunakan air softgun. Mereka adalah Najib alias Gedang Goreng (24), warga Wedung dan Zaenal Arifin alias Alek (34), warga Genuk, Semarang. Sementara dua pelaku lain masih buron. Terakhir, komplotan ini melakukan aksi pembegalan di jalan raya Mijen-Wedung. Korbannya Masrur (32), warga Desa Jetak RT 2 RW 6, Kecamatan Wedung.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, kejadian bermula saat korban mengendarai Scoopy bernopol K 3962 KQ hendak pulang dari jualan kucingan. Sesampai di lokasi korban berpapasan dengan empat pelaku dengan dua sepeda motor. Tiba-tiba pelaku putar balik dan berjalan mengarah ke korban. Korban terus dikejar. Bahkan, salah satu dari pelaku sempat meneriaki korban dengan kata menghardik. “Woi mandek (hai berhenti)”,” katanya.
Tak lama kemudian, seorang pelaku menembak korban dengan airsoft gun. Butiran gotri airsoft gun mengenai sekitar telinga sebelah kanan korban. Korban mempercepat sepeda motornya menuju arah Wedung.
“Pelaku kembali mengejar korban sembari menembak korban lagi sebanyak 4 kali tembakan,” tambahnya.
Sampai di wilayah Desa Pasir, Kecamatan Mijen, pelaku kemudian putar balik dan pergi ke arah timur dan korban sampai di rumahnya.
“Setelah kejadian itu, korban membuat status di WA dengan kata-kata, bengkal miris ono begal wong 3 (Bengkal bahaya ada begal orang 3),” tambah Kapolres.
Usai posting itu, di Grup FB warga Demak pun ramai dan viral. Kapolres langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Modus operandinya hunting di jalan sepi.
Setelah dapat sasaran, mereka melakukan pengejaran. Mereka menghentikan kendaraan dan meminta sepeda motor korban dengan menodongkan dan menembak airsoft gun.
“Pelaku kita amankan di wilayah Pasar Bintoro,” tambahnya.
Pelaku merupakan spesialis rampas motor jalanan. Sebelumnya mereka menggasak sepeda motor korban dan menjual dengan harga Rp 2,7 juta ke Semarang. Kemudian, Rp 1,6 juta lainnya dibelikan airsoft gun dan digunakan untuk melakukan tindak pidana terhadap Masrur tersebut.
“Pelaku kita kenai pasal curas dan penganiayaan 365 KUHP Jo pasal 53 KUHP subsider pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tambahnya. (305/jpc)