Polisi Borgol Pemerkosa Perempuan di Pinggir Tol

kosa 111111
Polda Metro Jaya berhasil menangkap pemerkosa berinisial BR (36) di pinggir jalan tol. (ilustrasi/net)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya telah menangkap BR (36), pelaku pemerkosaan dan penganiayaan kepada perempuan berinisial FP (25). BR melakukan aksi bejatnya di pinggir jalan tol Jakarta-Tangerang. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ternyata berstatus residivis atau mantan tahanan.

“Dalam proses penyidikan, didapat lagi yang bersangkutan tersangka BR adalah residivis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2).

BR saat itu dihukum atas pelanggaran kasus pencurian dan kekerasan sebelumnya. BR juga ditahan di penjara dalam kasus tersebut.

“Di mana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada tanggal 18 agustus 2020. Dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan,” jelasnya.

Sebelumnya, FP ditemukan terlantar di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang, pada Kamis (9/2). Perempuan tersebut diduga korban pemerkosaan dan penganiayaan.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta-Tangerang Kompol Suwito mengatakan, korban ditemukan oleh petugas yang tengah melakukan patroli. Petugas melihat ada perempuan muncul dari arah semak-semak di KM 25.

“Kejadian Kamis 9 Februari 2023 jam 04.50 WIB. TKP KM 25 Ambon Tol Jakarta-Tangerang. Petugas sedang patroli, begitu lagi patroli disamperin korban dari arah semak-semak meminta tolong,” ujar Suwito kepada wartawan, Jumat (10/2).

Kepada petugas, korban mengaku awalnya menaiki bus bersama pria kenalannya. Keduanya kemudian turun di KM 25. Korban lalu ditarik ke semak-semak lalu diperkosa dan dianiaya. Pelaku pun langsung pergi. (305/jpc)

 

=============2=============

 

Caci Maki Jokowi, Remaja di Riau Ditangkap Polisi

Tangkapan layar video viral, seorang remaja berusia 16 tahun menghujat Jokowi di Riau. (ist)

PEKANBARU | patrolipost.com – Remaja berinisial R (16) di Rokan Hulu, Riau ditangkap polisi. R ditangkap atas aksinya mencaci maki Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Selasa (14/2/2023) dalam video viral di TikTok, remaja itu memaki Jokowi sambil bertelanjang dada. Selain menghujat Presiden Jokowi, dia juga minta agar PTPN V digusur dari Bumi Lancang Kuning.

“Woi Pak Jokowi, tolong dulu di Riau ini gusur PTPN V ini,” ujar remaja itu.

Tanpa basa-basi, pria tersebut tiba-tiba menghujat Presiden Jokowi. Mirisnya, hujatan diucapkan berulang kali dengan kata-kata kasar hingga menyebut nama binatang.

Seolah tanpa beban, pria itu tersenyum setelah merekam aksinya tersebut. Dari video terlihat pria tersebut merekamnya sendiri dan tampak dari pantulan kaca.

Polisi yang mengetahui video viral itu langsung bergerak cepat dan menangkap R. Remaja itu kemudian hanya diberikan sanksi wajib lapor.

“Sudah diamankan Polres Rohul pada 12 Februari kemarin. Pelaku berinisial RS ya dan masih di bawah umur, 16 tahun,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Teguh Widodo, Rabu (15/2/2023).

Teguh menyebut setelah diamankan RS langsung dimintai keterangan. Bahkan ia langsung membuat surat permohonan permintaan maaf.

“Sore setelah diamankan tentu dimintai keterangan. Dalam kesempatan itu juga pelaku buat surat permohonan permintaan maaf, ada surat permintaan maaf dibuat,” katanya.

Setelah dimintai keterangan, RS akhirnya dipulangkan. RS diberi sanksi wajib lapor serta dilakukan pembinaan.

“Karena itu di bawah umur ya kita lakukan pembinaan, panggil orang tuanya karena diamankan 12 Februari kemarin. Posisinya sekarang wajib lapor dan membuat surat pernyataan permohonan maaf,” katanya.

Motif RS Caci Jokowi
“Untuk motif pelaku menyampaikan bahwa pernah mengambil brondolan sawit di PTPN V. Pelaku tertangkap pengamanan PTPN V dan diselesaikan di Desa,” terangnya.

Akibatnya, pelaku R mengaku kesal dan malu kepada PTPN V. Alasan itulah yang membuat pelaku nekat membuat konten hingga akhirnya viral.

“Atas peristiwa tersebut RS merasa malu dan kesal kepada PTPN V. Lalu meminta agar PTPN V dibubarkan,” katanya.

Tak lama setelah diposting, video itupun viral. Pelaku akhirnya menghapus konten yang viral setelah diingatkan warga.

“Setelah diingatkan oleh orang lain bahwa videonya viral, kemudian dihapus video itu,” katanya.

Setelah videonya viral, pelaku diamankan pada Minggu (12/2) sore. Namun karena masih di bawah umur, pelaku dikenakan sanksi wajib lapor dan buat permohonan permintaan maaf. (305/dtc)

Pos terkait