JAKARTA | patrolipost.com – Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Rus Albert Medlin atau Russ Medlin, buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Jakarta Selatan. Russ Medlin sendiri ditangkap anggota Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan awal mula penangkapan Medlin di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bermula dari adanya lapoan masyarakat yang merasa curiga akan aktivitas Medlin di rumahnya itu.
“Ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa di Jalan Brawijaya tersebut atau kediaman RAM (Russ Albert Medlin) ini ada keluar-masuk wanita di bawah umur,” kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Polisi kemudian menyelidiki laporan masyarakat tersebut. Benar saja, saat itu polisi menemukan ada 3 ABG yang keluar dari rumah tersebut.
“Kemudian tanya ke yang bersangkutan (korban) bahwa betul dia baru saja di-booking oleh pemilik rumah untuk bersetubuh dengan pemilik rumah, ada 3 anak kecil,” kata Yusri.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah tersebut dan mendapati Medlin di dalam rumah tersebut. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (15/6/2020).
“Kemudian dilakukan penggeledahan, di dalam rumah menemukan seseorang warga negara asing RAM, kemudian dilakukan pendalaman terhadap yang bersangkutan memang betul sering keluar masuk anak di bawah,” paparnya.
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut terkait Medlin ini. Dari dokumen yang diperoleh polisi, Medlin ternyata memiliki rekam jejak kriminal.
“Kemudian didalami, didapati bahwa dia adalah buronan, di-red notice oleh interpol, kami cek langsung ternyata dia buronan FBI,” kata Yusri.
Yusri menyebut, Russ Medlin diburu FBI sejak tahun 2016.
“Ternyata sejak 2016 dia adalah buronan FBI dan 2016 tercatat tersangka saat itu dan kita temukan red notice-nya,” tuturnya.
Saat ini Medlin diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses selanjutnya. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Divisi Hubinter dan juga FBI untuk tindak lanjutnya.(305/dtc)