MAKASSAR | patrolipost.com – Polisi berhasil menangkap Sulfikar (39), buron kasus investasi mata uang kripto bodong yang merugikan sejumlah korban hingga Rp 10 miliar di Kota Makassar. Sulfikar diketahui telah masuk dalam DPO sejak Juni 2021.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, Sulfikar awalnya terdeteksi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi lantas mengamankan Sulfikar.
“Anggota menuju tempat yang dimaksud untuk dilakukan penangkapan terhadap S,” kata Kompol Dharma dilansir, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Namun dia menyebut uang yang diterimanya dari korban hanya sebesar Rp 3 miliar untuk pembelian koin digital.
“S membenarkan bahwa benar telah menerima uang senilai kurang lebih Rp 3.000.000.000 dari korban sebagai pembelian coin digital,” sebut Dharma.
Kasus penipuan modus investasi mata uang digital atau kripto ini dilaporkan sejumlah korban ke Polda Sulsel pada bulan April 2021. Pihak korban mengungkap total kerugian senilai mencapai Rp 10 miliar karena jumlah korban terus bertambah. (305/dtc)