Polisi Ciduk Jaksa Gadungan, Amankan Uang Rp300 Juta

Jaksa gadungan pelaku penipuan hingga miliaran rupiah dibekuk polisi, Selasa (24/8/2021). (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan seorang terduga jaksa gadungan pelaku penipuan hingga miliaran rupiah bernama Rully Nuryawan (53). Tim kejaksaan menemukan uang Rp 300 juta di mobil terduga pelaku saat diamankan di sebuah hotel di Semarang. Rupanya di Semarang, Rully juga melakukan penipuan terhadap korban.

“Bahkan di Semarang dia nipu lagi ngaku jaksa bisa urus perkara dapat lagi Rp 300 juta uangnya, juga kebetulan kita temukan di mobil,” kata Direktur Ideologi Politik Hukum dan Hankam Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Johny Manurung, Selasa (24/8/2021).

Johny mengatakan awalnya Rully mengaku-ngaku sebagai jaksa dengan meminta uang Rp 2 miliar kepada rekanannya dengan iming-iming diberi proyek Rp 40 miliar. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke tim Intelijen Kejaksaan Agung karena curiga pelaku melarikan diri setelah ditagih.

Akhirnya pelaku penipuan diamankan di Semarang, Selasa dini hari (24/8). Saat ini pelaku sedang berada dalam perjalanan ke Bandung, Jawa Barat, untuk diproses lebih lanjut karena saksinya banyak di Jawa Barat.

Saat ditangkap, tim gabungan kejaksaan juga mengamankan sejumlah identitas palsu, seperti kartu pegawai kejaksaan dan kartu Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) Sekretariat KBPPP Resor Jakarta Barat. Johny mengatakan pelaku yang di KTP-nya tertulis beralamat di Depok itu juga mengaku-ngaku sebagai polisi.

“Dia juga pakai pelat polisi, juga ngaku-ngaku polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membekuk seorang terduga jaksa gadungan pelaku penipuan hingga miliaran rupiah. Pelaku bernama Rully Nuryawan (53) asal Jawa Barat dibekuk di sebuah hotel di Kota Semarang dini hari tadi.

“Indikasi penipuan mengatasnamakan dia jaksa. Dapat laporan dari seorang korban bernama Asep. Beliau laporkan ke kami beliau ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa Barat pusat dengan nilai Rp 40 miliar. Dia minta uang muka sebesar Rp 2 miliar,” kata Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto, kepada wartawan di Semarang, Selasa (24/8/2021).

Dalam video penangkapan, terlihat petugas melihat isi mobil berisi pernak-pernik ala kejaksaan. Ditemukan juga kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri. Kemudian tampak pula seorang pria berkaos putih yang dipegangi petugas berusaha berkelit.

Atang melanjutkan penjelasannya, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada polisi. Atang juga menegaskan pria tersebut bukan anggota kejaksaan dan juga bukan karyawan di kejaksaan.

“Dia bukan jaksa. Dia juga rusak institusi Polri, mengaku bintang satu, kalau di kejaksaan itu Jaksa utama madya,” ujar Atang.

“Atribut-atribut jaksa akan kita dalami,” imbuhnya. (305/dtc)

Pos terkait