PALEMBANG | patrolipost.com – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang menangkap dua orang polisi gadungan yang memeras seorang tamu hotel dengan modus prostitusi daring.
Kepala Polrestabes Palembang Kombespol Mokhamad Ngajib mengatakan, polisi gadungan tersebut berinisial DIP alias Dimas (30), dan G alias Wawan (30), warga 8 Ilir, Ilir Timur III Palembang. Kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan personel Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya masing-masing, Jumat (6/1) pagi.
Dia menjelaskan berdasar penyelidikan, kedua tersangka mengaku sebagai personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Palembang. Pengakuan tersebut diutarakan tersangka untuk memeras seorang pria berinisial GS (30), warga Kota Palembang di dalam kamar salah satu hotel bintang tiga di wilayah 8 Ilir, Minggu (1/1), pukul 03.00 WIB.
Saat itu, tersangka DIP dan G meminta uang tunai senilai Rp 20 juta kepada korban GS. Uang tersebut diminta tersangka sebagai tanda damai karena korban kedapatan berada di kamar hotel untuk berkencan dengan seorang perempuan yang dipesan melalui aplikasi MiChat.
”Korban ditekan dan diancam menggunakan senjata api yang ternyata hanya korek api. Tersangka membawa dan menjadikan mobil korban beserta STNK sebagai jaminan sampai uang dimaksud diberikan. Kemudian setelah sepakat tersangka membebaskan korban dengan cara diantar kembali ke hotel,” papar Mokhamad Ngajib.
Sementara itu, Kepala Satreskrim Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah menambahkan, dari hasil penyelidikan terungkap bahwa perempuan selaku teman kencan yang dipesan korban berkomplot dengan polisi gadungan tersebut. Perempuan berinisial MAY (28), merupakan teman kencan korban dengan upah jasa senilai Rp 550 ribu yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat.
Dia menyebutkan, tersangka perempuan bertugas sebagai pemancing korban secara acak. Kemudian, saat korban tiba di kamar hotel lantas dia menghubungi kedua rekannya DIP dan G sehingga terjadi pemerasan.
”Kepada penyidik kepolisian para tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksi pemerasan dengan modus prostitusi daring yang dijalani mereka satu bulan terakhir,” papar Haris Dinzah didampingi Kepala Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang AKP Robert P. Sihombing.
Adapun dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sebuah korek api berbentuk pistol jenis revolver hitam, dua unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Etios hitam. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat (1), (2), ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun. (305/jpc)