JAKARTA | patrolipost.com – Mengaku sebagai polisi dan wartawan gadungan, pelaku DPA (27) dan JA (32) memeras seorang wanita yang dikenal melalui aplikasi Michat. Tak cuma meminta uang, salah satu dari pelaku juga menyetubuhi korban disertai ancaman.
Aksi keduanya terbongkar setelah teman korban FDA (18) melapor ke polisi. Berdasarkan laporan ini kemudian polisi menciduk polisi dan wartawan gadungan ini di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/1/2020) lalu.
“Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp 1,6 juta, tersangka JA mengajak korban FDA berhubungan badan di bawah ancaman,” ujar Kapolsek Kelapa Gading Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy di Jakarta, Senin (6/1/2020).
Diuraikan Kapolsek, korbannya seorang perempuan FDA (18) yang dikenal pelaku melalui aplikasi sosial media Michat. Setelah janjian dan ketemu, kedua tersangka mengaku polisi sedangkan yang satunya mengaku wartawan. Mereka mengancam korban karena telah melakukan prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Merasa ketakutan, korban menyerahkan uang tunai dan rela berhubungan badan dengan salah satu tersangka.
Dua tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (2/1) dan mengajak bertemu di Apartemen Gading Nias. Korban yang merasa diperas, kemudian menceritakan masalahnya kepada salah seorang temannya, dan temannya tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Kepada polisi, korban pemerasan dan pengancaman FDA (18) mengaku, kedua tersangka mengancam ingin menjebloskan dirinya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
“Saya takut dibawa dan mereka suruh kumpulin duit dan telepon,” kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading.
FDA mengaku perkenalan awalnya dengan salah satu tersangka DPA (27) melalui sosial media Michat. FDA lalu menyetujui ajakan DPA bertemu, dengan alasan mereka sama-sama tidak mempunyai pasangan atau jomblo.
Saat mereka bertemu, seorang teman FDA datang dan mengaku sebagai polisi, lalu menunjukkan selembar kertas yang isinya tidak bisa dibaca.
Tersangka itu diketahui berinisial JA (32) yang juga mengaku wartawan Kepolisian dan akan memberitakan kejadian sebagai prostitusi daring.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (807)