JAKARTA | patrolipost.com – Pengiriman nakotika jenis sabu dari Mozambik, Afrika dengan tujuan Jakarta dibongkar Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Barang bukti yang didapat seberat 17 kg sabu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, paket itu dikirim melalui Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2021.
“Pengungkapan terdiri dari 2 laporan dengan barang bukti 1 kg sabu dengan tersangka RR,” kata Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Tersangka lain yang diamankan yakni, DO dan FS. Dalam pengiriman kedua yang dilakukan oleh pelaku, polisi mengungkap bahwa sabu tersebut dikemas dan dimasukkan ke dalam rongga patung-patung yang dikirimkan menjadi paket kargo.
Paket tersebut dikirimkan ke daerah Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat. Barang tersebut diterima oleh pelaku berinisial DO dan FS.
“Kedua tersangka ini suruhan orang berinisial C yang saat ini masih DPO,” kata Yusri.
“Kasus ini terungkap berkat kerja keras Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta,” tambahnya.
Para tersangka dijerat pasal 114 subsider pasal 112 juncto pasal 132 KUHP dan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (pp03)