DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali berhasil menggagalkan peredaran satu kilogram lebih ganja dari Sumatera. Itu setelah polisi meringkus seorang pelaku bernama Mario Sulaeman (34).
Pria beralamat di Jalan Pejagalan I No. 61-A, RT./RW. 013/003, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini dibekuk di depan ATM BRI Jalan Raya Sukawati, Banjar Gelulung, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (21/5) pukul 20.00 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas gendong warna hitam merk laptop Case yang di dalamnya ditemukan satu paket besar terbungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisi batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat 1.050 gram brutto atau 1.000 gram netto. Selain itu juga satu paket plastik klip berisikan batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat 6,45 gram bruto atau 5,27 gram neto, serta satu buah handphone.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kost tersangka yang terletak di Jalan Raya Semebaung Gang Tegalinggah No. 3, Banjar Tegalinggah, Desa Semebaung, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, ditemukan barang bukti narkotika berupa satu paket plastik klip yang didalamnya berisi batang, daun, dan biji kering ganja dengan berat 9,91 gram brutto atau 8,73 gram netto. Juga satu kantong plastik bening yang berisi ganja kering dengan berat 108 gram brutto atau 100 gram netto.
“Sehingga berat total paket ganja tersebut adalah 1.174,36 gram brutto atau 1.114 gram netto,” ungkap Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana di Mapolda Bali, Rabu (29/5).
Dari hasil introgasi terhadap tersangka, ia mengakui memesan ganja kepada orang bernama Ilham yang berada di Sumatera sebanyak setengah kilogram, namun tersangka dikirimi ganja sebanyak 1 Kg.
Tersangka mengaku kalau awalnya memesan ganja sebanyak setengah kilogram dengan harga Rp 3,5 juta. Namun ternyata tersangka dikirimi ganja sebanyak satu kilogram, sehingga tersangka baru membayar atas paket ganja tersebut sebanyak Rp 1 juta.
“Tersangka mengaku kalau ganja tersebut akan dipecah menjadi paket kecil dan selanjutnya dijual kembali. Tersangka mengaku baru dua kali melakukan hal seperti ini, membeli paket ganja untuk dipecah dan dijual kembali,” terangnya.
Akibat pembuatannya tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3. (bit)