JAKARTA | patrolipost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,56 kilogram yang diduga berasal dari seorang pelaku berinisial MH (40).
Melansir keterangan yang diberikan oleh Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan dalam sebuah pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/4), kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi.
“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi, ” kata Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/4).
Tim dari unit Satuan Reserse Narkoba, yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang, melakukan penyelidikan dan pembelian dalam penyamaran di tempat kejadian perkara pada Jumat (12/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, pelaku MH (40) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram yang dibungkus dalam plastik klip.
“Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip,” kata Parlin.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tim melanjutkan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya, yang berlokasi di Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor.
Hasilnya, mereka berhasil menemukan barang bukti sabu lainnya, total penemuan barang bukti narkoba jenis sabu tersebut mencapai 10,56 Kg.
“Dengan rincian, satu kardus berwarna coklat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram, ” katanya.
Parlin menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan dari pelaku, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dan juga dari seorang pelaku lain yang berinisial KA (DPO). Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka akan menghadapi ancaman hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup.
“Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Metro Bekasi Kota dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” katanya. (305/jpc)