PEKANBARU | patrolipost.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, menggerebek gudang yang diduga tempat menyimpan narkotika siap edar di Desa Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sebanyak 1.215 butir pil ekstasi dengan berat mencapai 443,2 gram.
Kepala Satresnarkoba Polres Siak, AKP Tony dalam konferensi persnya mengatakan ada dua rumah yang digeledah petugas sebagai tempat penyimpanan narkotika dalam jumlah besar, masing-masing rumah itu berdekatan, salah satunya berkedok jadi bengkel sepeda motor.
“Kamis lalu sekitar pukul 17.30 WIB, kami menggerebek sebuah rumah di Jalan Pipa Caltex, Desa Perawang yang berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar rumah itu tempat penyimpanan narkotika,” ujar AKP Tony, Selasa (22/7/2025).
Di rumah pertama, petugas menemukan 54 butir pil ekstasi dan pecahan pil lainnya yang disembunyikan di atas lemari dan lipatan kasur, lokasi ini menjadi tempat penyortiran dan pengepakan ekstasi siap edar. Sedangkan di rumah kedua yang berkedok bengkel sepeda motor menjadi tempat penyimpanan dalam jumlah besar.
“Di bengkel ini kami temukan dua bungkus besar pil ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci, dibungkus plastik hitam. Metode penyimpanannya cukup rapi, namun berhasil kami bongkar,” ungkap Tony.
Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandi Putra mengatakan selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua tersangka di lokasi gudang berinisial KA (37) dan RS (28). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka KA diketahui sebagai bandar dan RS berperan sebagai kurir.
“Dari keterangan tersangka, mereka jual per butir ekstasi berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp80 ribu. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine,” kata Kapolres Siak itu.
KA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial AH yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pengejaran terhadap tersangka AH terus dilakukan.
Kapolres Siak menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan institusinya dalam memerangi narkoba tanpa ragu dan pandang bulu. Menurutnya narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun untuk peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutupnya. (305/ckc)