JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menangkap total 56 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam penggerebekan di sebuah ruko di Jakarta Barat. Puluhan karyawan itu bertugas di bagian penawaran hingga penagihan.
Puluhan karyawan pinjol itu digerebek saat melancarkan aksinya di meja kerja mereka. Dalam foto yang dirilis kepolisian, tampak para karyawan terbujur kaku sambil mengangkat tangan saat polisi menggerebek.
Penggerebekan dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (13/10) setelah mendapat informasi tentang pinjol yang meresahkan masyarakat.
“(Total yang ditangkap) 56 karyawan bagian penawaran pinjaman maupun penagihan,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Hariyanto kepada wartawan, Kamis (14/10).
Disampaikan Setyo, puluhan karyawan pinjol ilegal itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Lewat pemeriksaan itu, polisi turut mendalami pihak yang bertanggung jawab atas usaha pinjol ilegal tersebut.
“Masih dalam pemeriksaan semua yang diamankan kemarin. Tunggu hasil pemeriksaan,” ucap Setyo.
Dalam kasus ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi membenarkan bahwa pihaknya menggerebek sebuah ruko di Jakarta Barat yang dijadikan sebagai kantor pinjol ilegal.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki kepada wartawan, Kamis (14/10).
Terkait pinjol ilegal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan penindakan tegas. Ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Listyo dalam keterangannya. (305/cnn)