BANDUNG | patrolipost.com – Polresta Bandung menggerebek pabrik mi mengandung bahan formalin di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/6). Pabrik tersebut bisa memproduksi mi hingga 2 ton per hari. Wow!
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo menduga pabrik itu beroperasi selama 4 tahun. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial Y yang merupakan pemilik pabrik dan 13 saksi lainnya.
”Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat pemukiman,” kata Kombes Kusworo di lokasi pabrik mi formalin, Rabu (29/6).
Berdasar penyelidikan, menurut dia, masyarakat hanya mengetahui jika pabrik tersebut merupakan pabrik makanan bakso tahu. Penyelidikan terhadap pengungkapan pabrik mi formalin itu memakan waktu selama sebulan.
”Penyelidikan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung,” ujar Kusworo.
Dia menjelaskan, mi di pabrik tersebut diproduksi dengan gunakan tepung terigu dan tepung kanji. Setelah dibentuk, mi tersebut kemudian direbus dengan formalin. Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, agar mi tersebut masa kedaluwarsa lama, mulai dari 4 hingga 5 bulan.
”Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin,” papar Kusworo.
Dia mengungkapkan, produk mi formalin itu sudah dijual ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung. Setelah terungkap, pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di daerah setempat agar tidak menjual mi dari pabrik tersebut.
”Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung,” terang Kusworo.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung Kompol Andi Alam menambahkan, aktivitas pabrik itu sangat tertutup dari masyarakat. Bahkan, pengelola pabrik itu memasang sejumlah kamera pengawas untuk memantau situasi.
”Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan. Akan tetapi, dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu),” tutur Andi Alam.
Andi mengatakan, mi yang mengandung formalin itu bisa mengancam kesehatan masyarakat karena merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh. Di tempat itu, polisi mengamankan 1,5 ton mi mengandung formalin yang siap edar.
Selain itu, di lokasi pun masih banyak bahan baku yang bakal diproduksi, mulai dari tepung terigu, minyak, dan bahan baku lain. ”Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian,” ucap Andi.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan pasal 136 juncto pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka tersebut terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (305/jpc)