BOGOR | patrolipost.com – Tim gabungan Polda Jawa Barat dan Polres Bogor menangkap dua orang berinisial HP (34) dan AA (23) dalam penggerebekan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku didapati sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat pabrik narkoba digerebek polisi.
“Pada saat penggerebekan ini (kedua pelaku) sedang menggunakan sabu. Mereka dalam meracik, membuat, dan sebagainya tetap menggunakan sabu. Kami dapatkan bong (alat hisap sabu) dengan sisa-sisa plastik yang ada sisanya,” kata Direktur Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Johanes R Manalu di Sentul Bogor, Rabu (5/2/2025).
Johanes mengatakan urine kedua pelaku berinisial HP dan AA dinyatakan positif mengandung zat sabu. HP dan AA berperan sebagai peracik tembakau sintetis di pabrik narkoba rumahan itu.
“Kita lakukan tes urine, ternyata positif dua tersangka,” katanya.
Johanes menambahkan pihaknya bersama Polres Bogor masih memburu dua DPO lain terkait pabrik tembakau sintetis di Sentul, Bogor. Polda Jabar juga sudah mendapat dukungan penuh dari Bareskrim Polri untuk proses pengejaran dua DPO.
“Kemudian dua tersangka lagi ini masih kami lakukan pengejaran, karena saat di TKP kami hanya menemukan dua orang. Terkait dengan ini kami sudah koordinasi dengan Direktorat IV Bareskrim Polri yang mendukung penuh pelaksanaan kegiatan
Barang bukti disita di pabrik narkoba tersebut diperkirakan nilai sebesar Rp 350 miliar Barang bukti disita dari pabrik produsen tembakau sintetis tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis itu dikemas dalam 50 dus dengan berat masing-masing 20 kg.
“Barang bukti narkoba yang berhasil disita yaitu Rp 350 miliar. Jadi 1 gram peredarannya dihargai dengan harga Rp 350 ribu,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Selain itu, disita juga 20 jeriken berisi 282 liter cairan sintetis (MDMB Inaca), 479,6 gram serbuk MDMB Inaca sebagai bibit sintetis, dan 2 alat semprot ukuran 6 liter berisikan cairan sintetis.
Laboratorium narkoba tersembunyi (clandestine lab) yang berlokasi di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Dia menjelaskan pelaku sengaja memproduksi narkoba di permukiman warga agar aksinya tak terendus.
“Dari keseluruhan barang bukti yang disita, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa,” tambahnya.
Tersangka HP dan AA dijerat Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 103 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati. (305/dtc)