Polisi Gerebek Rumah Warga Sidetapa, Ditemukan 27 Mobil Diduga Hasil Penggelapan

amankan mobil
Kapolres Buleleng AKBP Widwan Sutadi saat memimpin penggerebekan di rumah yang menyimpan puluhan mobil yang diduga hasil penggelapan. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sebuah rumah di Banjar Dinas Lakah, Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng digerebek satuan polisi dari Polres Buleleng. Rumah milik YL alias Yuda tersebut ditengarai menjadi lokasi tempat penampungan penggelapan mobil. Hasilnya sebanyak 27 mobil dengan berbagai macam merk ditemukan.

Penggerebekan dilakukan, Kamis (7/3/2024) dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. Salah satu mobil yang ditemukan di lokasi itu merupakan mobil Toyota Avanza DK 1042 BC yang dilaporkan hilang oleh pemiliknya I Made S asal Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Atas kasus tersebut Polisi menetapkan Andika masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban melaporkan Andika setelah sempat disewa oleh warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng tersebut.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan dalam penggerebekan itu disita  satu mobil milik Made S, untuk dijadikan barang bukti.

“Ada sekitar 27  unit mobil yang ditemukan di lokasi itu. Yang diamankan dan disita ada dua sesuai laporan polisi yang diterima,” terang Diatmika.

Disebutkan, penggerebekan dilakukan berawal adanya laporan dari Beni Ariana warga Jalan Pulau Selayar, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja. Dalam laporannya Beni mengaku kehilangan mobil yang sebelumnya disewa oleh seorang pria bernama Hendrik.

Setelah ditelusuri korban mengetahui mobil yang disewa digadaikan Hendrik di wilayah Desa Sidatapa di rumah warga berinisial PD alias Yuda.

“Kemudian dikakukan penyelidikan dan berhasil menangkap serta menahan Hendrik pada 30 Januari 2024 silam,”ujarnya.

Tak hanya laporan Beni, polisi juga mendapat laporan yang sama yang diduga dilakukan pelaku bernama Andika pada 19 Februari 2024. Dalam penyelidikan, diketahui mobil korban berada di rumah Yuda.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan ke rumah tersebut dan menemukan puluhan mobil yang diduga hasil penggelapan.

“Dengan bantuan teknologi informasi keberadaan mobil berhasil dilacak. Pelaku menggadaikan mobil yang diduga.digelapkan ke tempat PD,” imbuh Diatmika.

Untuk proses hukum lebih lanjut sebut AKP Diatmika pihaknya masih menyelidiki termasuk menyelidiki pemilik mobil lain yang ada di rumah PD. Sedang PD sendiri saat ini dikenakan wajib lapor. Polisi masih menyelidiki, apakah PD merupakan penadah atau sebagai orang yang menggadai saja.

“Masih dicari dulu siapa pemiliknya. Mobil ditempatkan di situ saja oleh PD. Dan yang bersangkutan masih wajib lapor,” ujarnya.

Berkaitan juga dengan laporan lain dari finance tempat itu diawasi dan ditanggung jawabkan kepada kepala desa/perbekel. “Mobil itu sudah lama ada. Ada yang sampai berbulan-bulan dari 2023,” ungkap AKP Diatmika.

Kepada masyarakat terutama jasa rental polisi meminta agar lebih selektif  menyewakan kendaraan pada pihak lain mengingat risiko kendaraan dibawa kabur cukup tinggi.

“Bila perlu pasang alat Global Positioning System (GPS) agar keberadaan mobil gampang terlacak,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.