BORONG | patrolipost.com – Aksi protes mahasiswa yang tergabung dalam BEM Nusantara (BEMNus) berujung pada intimidasi yang dilakukan polisi kepada ketua Kordinator BEMNus NTT, Hemax Rihi Herewila. Aksi demonstrasi yang digelar di PN Kupang, Kamis (4/4/2024) berujung pada pengeroyokan terhadap Hemax Rihi oleh beberapa oknum Kepolisian NTT.
Aksi yang dilakukan BEMNus merupakan aksi yang ke 19 kalinya. Aksi ini bertujuan mengawal sidang kasus kematian Roy Bolle. Terdakwa dalam kasus ini adalah Marten Konay dan beberapa temannya.
Hemax Rihi yang sedang melakukan orasi pun ditarik ke dalam pagar dan dikeroyok oleh beberapa oknum polisi hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Hemax pun menjalani perawatan di RS Bhayangkara Kupang untuk sekalian menjalani visum.
Pengeroyokan terhadap Hemax pun menuai respon keras dari Ketua Korwil BEMNus Flores-Lembata Alfaro Remba. Alfaro mendesak Kapolda NTT untuk memberikan sanksi keras terhadap beberapa polisi yang terlibat mengeroyok Hemax Rihi
“Rekan kami dari BEMNus NTT diintimidasi oleh Kepolisian saat melakukan demo di PN Kupang tadi (4/4/24) siang. Tindakan Ini sangat kurang ajar,” ungkap Alfaro geram.
Menurut Alfaro, tugas Polisi bukan malah melakukan pengeroyokan dan dan menindak dengan kekerasan. Tugas Polisi adalah melindungi dan mengayomi.
“Mengeroyok adalah tindakan tidak terpuji, apapun alasannya,” imbuhnya.
Alfaro menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada massa yang melakukan aksi protes sudah melenceng dari tugas dan tanggung jawab Kepolisiaan.
“Kami BEMNus mendesak kepada Kapolda NTT untuk memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang telah mengintimidasi rekan kami Hemax Rihi Herewila,” sambang Alfaro.
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, kata Alfaro, senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hal tersebut kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 8/2009),” jelasnya.
Alfaro pun menegaskan, jika insiden pengeroyokan tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh Kapolda NTT, maka akan dilakukan aksi yang lebih besar, BEMNus seluruh Indonesia akan bersuara.
“Saya Koordinator Wilayah Flores-Lembata mewakil teman-teman semuanya mengutuk keras terhadap perilaku Kepolisian yang tak terpuji ini,” pungkasnya. (pp04)