MANGUPURA | patrolipost.com – Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar dan Polsek Kuta Selatan saat ini masih melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat mahasiswa di Kamar kosan No 10 Gg Kunci, tepatnya di Depan Ex Tragia Kelurahan Benoa Kecamatan Kuta Selatan Badung. Mayat pria berinisial ASN (23) ditemukan dalam keadaan tergantung di dalam kamar kosnya dengan kondisi sudah membusuk, Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 08.30 Wita.
Pemuda asal Medan Sumatera Utara ini diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu universitas swasta di Bali. Mayat korban pertama kali ditemukan oleh pemilik kos bernama Nyoman Risup Artana (43) yang curiga karena di sekitar kamar korban dipenuhi lalat hijau. Saksi berusaha mengetuk pintu kamar kos korban, tetapi tidak ada respons.
Saksi sangat kaget setelah melihat ada darah yang keluar dari bawah pintu kamar kos. Selanjutnya saksi langsung melapor ke Polsek Kuta Selatan.
Tak lama kemudian anggota Kepolisian datang dan kamar kos dibuka dengan bantuan tukang kunci karena terkunci dari dalam. Saat kamar terbuka, korban ditemukan dalam keadaan terlilit tali dan terikat di dalam kamar kosnya.
Posisi tubuh korban tergantung menyandar di pintu kamar dengan kedua kaki menyentuh lantai. Korban mengeluarkan darah dari hidung, dan kulit korban sudah membengkak mengeluarkan cairan.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo SIK dalam keterangannya menyebutkan, saat ini kasus kematian ASN masih dalam proses penyelidikan. Mayat korban sudah dibawa ke Medan sesuai permintaan pihak keluarga, dan sudah dilakukan pemeriksaan otopsi oleh tim dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Selain itu jenazah korban juga dilakukan pemeriksaan tambahan yaitu pemeriksaan Toksikologi dan Patologi.
“Saat ini kami masih berkoordinasi dengan tim Dokter Forensik RS Bhayangkara Medan menunggu hasil pemeriksaan otopsi,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menuturkan, pada saat penanganan awal oleh pihak Kepolisian, orangtua korban membuat surat pernyataan tidak memberikan persetujuan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban. Keluarga hanya mengizinkan dilakukan tindakan suntik formalin terhadap jasad korban serta pengiriman jenazah ke kampung halamannya di Medan.
Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan dari orangtua korban. Bahkan orangtua korban siap menerima segala bentuk konsekuensi yang akan timbul di kemudian hari.
Namun setelah jenazah korban sampai di Medan, orangtua korban mencabut surat pernyataan penolakan otopsi jenazah korban yang sebelumnya dibuat. Sebaliknya, mereka justru meminta dilakukan otopsi di RS. Bhayangkara Medan. (hms)