SURABAYA | patrolipost.com – Gilang Aprilian Nugraha Pratama tersangka kasus “Fetish Kain Jarik” kini harus merasakan dinginnya mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Di hadapan penyidik, Gilang mengaku, motifnya meminta lawan bicaranya di handphone membungkus kain jarik untuk rangsangan seksual. Pemuda asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu merasa hasrat seksualnya akan naik ketika melihat orang dibungkus kain jarik.
“Jadi semacam mirip jenazah. Dari pengakuan pelaku, ada 25 korban,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (8/8/2020).
Sebelumnya, mantan mahasiswa Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlanggga (Unair) ditangkap polisi pada Kamis (6/8/2020) pukul 16.15 WIB di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu lembar kain jarik batik, satu lembar kain putih, satu tali benang warna putih dan satu tali benang warna hitam.
Selain dari tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti milik korban F. Di antaranya, satu unit handphone merk Oppo type A2020, satu buah handphone merk Oppo type A3S, satu buah kartu nomor telephone dan satu buah kartu nomor telephone.
Tersangka juga mengakui bahwa, perbuatan menyimpang tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga 2020 atau selama lima tahun. Selanjutnya, polisi masih akan terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
“Kita akan gali lagi lebih lanjut. Kita juga akan berkoordinasi dengan FIB Unair dan juga meminta keterangan para korban. Selanjutnya kita akan tuntaskan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke penuntut umum,” tandas Isir.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Gilang, yang saat itu berada di Kalimantan, menghubungi korban F melalui chat pribadi Instagram dengan akun “mufis @m_fikris”.
Posisi korban saat itu di Banyumas, Jawa Tengah. Gilang kemudian minta nomor whatsapp pada korban. Gilang lantas menjelaskan keinginannya minta bantuan F guna penelitian atau riset terkait pembungkusan jenazah.
Korban diminta tersangka untuk membantu. Setelah sepakat, korban mempersiapkan alat yang dibutuhkan berupa tiga helai kain jarik, tali rafia bekas dan lakban.
Kemudian korban diminta mempraktikan adegan yang dijelaskan oleh tersangka melalui WA dan di video. Yakni korban dibungkus kain selayaknya pocong dengan beberapa ikatan dan lakban. Pada akhirnya, korban merasa sakit dan sesak.
Setelah pembuatan video pertama dan dikirim ke tersangka, tersangka minta kepada korban agar pembuatan video tersebut diulangi dengan alasan menurut pelaku ada beberapa adegan yang tidak sesuai. Namun korban tidak mau, tapi tersangka tetap memaksa agar korban mau menuruti permintaan tersangka. Kemudian tersangka mengancam korban, jika korban tidak mau menuruti permintaan tersangka, maka penyakit tersangka akan kambuh dan hendak bunuh diri.
Dalam perkara ini, Gilang dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 27 ayat 4, junto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45B UU No. 19/2016 tentang perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tindak Menyenangkan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (305/snc)