JAKARTA | patrolipost.com – Masyarakat diminta agar masyarakat tak membagikan ulang (share) video-video berkaitan dengan konten YouTuber Muhammad Kace alias Muhammad Kece yang kontroversi. Polri mengingatkan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko. Ya bisa (dijerat UU ITE),” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (24/8).
Dia menjelaskan, video-video Muhammad Kece beberapa di antaranya dinilai dapat memecah belah kelompok tertentu dan diduga menghina agama Islam. Sehingga, penyebaran ulang video itu berpotensi melanggar hukum.
Namun demikian, kata dia, saat ini pihak kepolisian masih berfokus untuk melakukan pelacakan dan pencarian terhadap sosok YouTuber yang membagikan video kontroversi tersebut.
“Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” ucapnya.
“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang mem-posting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tabah dia lagi.
Sejauh ini, kata Ramadhan, pihak kepolisian masih melakukan upaya analisis dan pendalaman terhadap video-video terkait Muhammad Kece yang diduga mengandung unsur pidana. Video itu, nantinya akan diajukan ke Kemenkominfo untuk diturunkan (take down).
Catatan Polri, ada sekitar 400 unggahan berkaitan dengan video Muhammad Kece yang kontroversi dan diduga menistakan agama.
“Sudah 20 video yang sudah diblokir atau di take down. Jadi bukannya, Maaf ya tidak ada pembiaran. Polisi dan Kominfo terus berproses melakukan hal ini,” cetus dia.
Contoh materi ceramah Muhammad Kece yang menjadi kontroversi yakni terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW. Itu terlihat dari unggahan Muhammad Kece di kanal Youtube-nya dalam judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Unggahan itu kemudian menjadi polemik dan mendapat kritik dari sejumlah pihak. Bahkan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.
Menurut Yaqut, semestinya aktivitas ceramah dan kajian dijadikan ruang edukasi dan pencerahan. Yaqut menyebut ceramah merupakan media untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghina keyakinan dan ajaran agama lainnya. (305/cnc)