SEMARAPURA | patrolipost.com – Setelah melakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Klungkung akhirnya pasangan selingkuh berinisial NA (40) dan NS (39) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Keduanya merupakan PNS di Karangasem, yang dilaporkan karena berzina dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Wilayah Klungkung. Kepastian penetapan sebagai tersangka ditegaskan Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Arung Wiratama SIK, Minggu (2/10/2022).
AKP Arung Wiratama menjelaskan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Karangasem. Keduanya dilaporkan oleh suami dari oknum NS, yang membuntuti dan memergoki istrinya berdua dengan pria lain di dalam mobil di wilayah Bugbug Karangasem.
“Keduanya (NA dan NS) sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini pelimpahanya dari Polres Karangasem,” ungkapnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan karena kasus tersebut ancamannya di bawah 5 tahun. Namun keduanya masih harus wajib lapor.
“Untuk penahanan, kami tidak lakukan. Kami perintahkan wajib lapor kepada para tersangka ini,” tegas Arung Wiratama.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan. “Keduanya diancam 9 bulan penjara,” jelasnya.
Kasus selingkuh ini mencuat, bermula saat suami dari NS (39), yakni S yang seorang anggota polisi curiga dengan gelagat tindak tanduk istrinya yang mencurigakan. Ia kemudian mengecek lokasi handphone istrinya itu, dan terlacak lah keberadaan istrinya pada Senin (19/9/2022) lalu.
Dimana saat dipegoki, dia melihat istrinya di dalam mobil Honda Jazz warna putih bersama pria lain berinisal NA. Dan kemudian membuntuti mobil tersebut saat itu melintas di wilayah Candidasa, menuju ke arah Amlapura sekitar pukul 19.10 Wita.
Dia lalu mengejar mobil itu, dan langsung menjegatnya di wilayah Desa Bugbug, Karangasem.
Dia langsung memarahi istrinya, dan menginterogasi NA. PNS yang diketahui seorang guru itu lalu mengaku ia sudah berzina dengan NS. Zina itu dilakukannya di seputaran Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, di Wilayah Klungkung.
S kemudian membuat laporan ke Polres Karangasem, setelah memergoki istrinya berzina. Kasus itu lalu dilimpahkan ke Polres Klungkung, karena lokasi kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung. (855)