Polisi Periksa 128 Saksi, Usut Kebakaran Kejagung

Sebanyak 128 saksi diperiksa polisi terkait kasus terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi hingga kini masih mendalami musibah kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Sejauh ini, polisi belum menemukan unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut.

“Sudah 128 saksi dan sejauh ini belum ada, masih kita dalami,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, para saksi yang sudah diperiksa berasal dari cleaning service, office boy, hingga pegawai Kejagung. Selain saksi, polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV yang ada di sekitar Kejagung.

Polisi juga mengambil sejumlah sampel di lokasi kejadian guna dilakukan pemeriksaan di Puslabfor Polri seperti arang dan kabel. Polisi juga sudah melakukan olah TKP di lokasi kebakaran.

“Tentunya kita masih menunggu hasil laboratorium forensik dan analisa penyidik,” ucapnya.

Seperti dilansir, Gedung Utama Kejaksaan Agung terbakar hebat pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.00 WIB. Sebanyak 230 petugas dan 65 unit mobil pemadam kebakaran yang diterjunkan kesulitan memadamkan api. Perlahan, api melumat habis gedung utama Korps Adhyaksa di Jakarta Selatan tersebut.

Kebakaran baru bisa ditaklukkan setelah hampir 12 jam petugas berjibaku memadamkan api. Seluruh gedung utama hangus tak tersisa, tak terkecuali ruang kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Insiden ini menyita perhatian masyarakat, termasuk warganet. Mereka ramai-ramai mempertanyakan keamanan gedung hingga sulitnya api dipadamkan. Bahkan, tak sedikit yang curiga insiden kebakaran berkaitan dengan penanganan perkara di Kejagung.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai wajar banyak pihak yang curiga bahwa insiden kebakaran Gedung Utama Kejagung sebagai upaya sabotase terkait perkara yang ditangani Kejagung.

“Kejagung sedang disorot masyarakat karena lambatnya penanganan perkara korupsi dalam kasus skandal Djoko Tjandra yang melibatkan Jaksa Pinangki dan juga diduga beberapa jaksa lain. Jadi sangat wajar curiga,” ujar Abdul.

Abdul lantas membeberkan indikasi yang menguatkan kecurigaan tersebut, antara lain terbitnya Pedoman No 7 Tahun 2020 yang mengatur tentang pemanggilan hingga penahanan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana harus seizin Jaksa Agung. Meski, akhirnya aturan itu dicabut.

Kemudian polemik pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terseret dalam skandal kasus Djoko Tjandra. Hingga transparansi uang sitaan Rp 546 miliar dari Djoko Tjandra yang dipertanyakan Antasari Azhar yang saat itu menjadi jaksa penuntut umum di kasus cessie Bank Bali.

“Demikian juga ada info akan ada penetapan tersangka baru dari kalangan petinggi jaksa. Kemudian terjadi kebakaran besar di Kejagung. Dari rangkaian peristiwa ini sulit untuk tidak menyimpulkan bahwa kebakaran itu ada dugaan kecurigaan,” katanya. (305/snc/l6c)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.