SURABAYA | patrolipost.com – Penyidik Renakta Dit Reskrimum Polda Jatim akan memeriksa kejiwaan pendeta HL yang mencabuli jemaatnya selama 16 tahun. Hal itu dilakukan terkait kemungkinan ada kelainan seks pada pendeta HL.
Selain mengusut kemungkinan ada korban lain, pemeriksaan kejiwaan ke psikiater terhadap HL dilakukan karena penyidik mempunyai pertimbangan kenapa tersangka yang juga berprofesi sebagai pendeta melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengancam korbannya untuk tidak melaporkan kepada orang tuanya hingga sampai kepada suaminya, jika kelak nanti telah menikah.
“Tersangka akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaan ke psikiater, dan kepada anak (korban) juga begitu semacam trauma healing,” ujar Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangie kepada wartawan di Polda Jatim, Surabaya, Senin (9/3/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum pendeta di Surabaya dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan pencabulan terhadap korban berinisial IW. Pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Dalam laporannya, pendeta HL mencabuli korbannya yang berusia 10 tahun. Bahkan aksi bejat itu berlangsung sampai kini korban berusia 26 tahun.
“Ada laporan (pencabulan) anak di bawah pengawasan dia atau katakanlah murid, pada masa (korban) masih saat berusia 10 tahun,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi, Sabtu (7/3/2020) lalu.
Penangguhan Penahanan
Sementara itu Tersangka HL melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki riwayat penyakit jantung. Sang istri pun menjadi penjamin dari tersangka yang kini telah ditahan oleh Polda Jatim.
Upaya pengajuan penangguhan penahan terhadap tersangka HL ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Jefri Simatupang. Dia mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan upaya penangguhan penahanan pada Kepolisian. Upaya tersebut telah disampaikannya sejak Sabtu (7/3), bertepatan dengan saat penangkapan sang klien.
Ia menyebut, alasan diajukannya upaya penangguhan penahanan tersebut, lantaran sang klien memiliki riwayat sakit jantung. Bahkan, tersangka HL membutuhkan alat khusus pernapasan saat tidur.
“Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernapasan. Sebab, dia ada sakit jantung. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung,” katanya.
Jefri menambahkan, dalam kasus ini pihaknya tetap menghormati korban. Namun ia ingin meluruskan, soal ada atau tidak adanya tindak pidana pencabulan menurut versi tersangka. Pihaknya menghormati korban dan turut bersedih bila (kasus) itu benar. Namun, dalam kasus ini pihaknya tetap siap untuk membuka kebenaran di pengadilan.
Tersangka HL dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, meski saat ini korban telah berusia dewasa, dimana ancaman pidananya hingga 15 tahun penjara. (807)