Polisi Pura-pura Beli Sabu, Ciduk 2 Bandar Narkoba di Jakarta

narkoba 1111111
Polisi memperlihatkan dua bandar narkoba yang ditangkap dengan cara berpura-pura membeli sabu. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Tambora membekuk pengedar narkotika jenis sabu berinisial MSA (36), dengan teknik undercover buying atau pembelian terselubung. Teknik itu berarti polisi pura-pura membeli sabu kepada pelaku.

Dari hasil penangkapan pada Selasa, (6/6) lalu itu, Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 13 paket sabu siap edar dengan total berat sekitar setengah kilogram.

Dalam melakukan transaksi undercover buying, Putra mengatakan bahwa penyidik berpura-pura hendak membeli sabu ke pelaku sebanyak 5 gram. Adapun teknik ini dapat dilakukan penyidik berdasarkan Pasal 75 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Penyidik bertugas atas dasar perintah tertulis dari pimpinan sebagaimana dimaksud pada Pasal 79,” katanya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Pada saat akan transaksi, ia mengatakan bahwa pihaknya lalu menangkap pelaku dalam keadaan menggenggam bungkus rokok yang di dalamnya berisi sabu satu paket.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut didapat dari temannya berinisial KB melalui kurirnya yang biasa dipanggil Bang. Keduanya saat ini masih pengejaran,” jelas Kompol Putra Pratama.

“Jadi modus operandinya pelaku mengedarkan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar pasal dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (305/jpc)

Pos terkait