SINGARAJA | patrolipost.com – Unit Reskrim Polsek Sawan berhasil meringkus kawanan maling di 6 tempat kejadian perkara (TKP). Menariknya, ulah maling di masa pandemi ini menggasak barang-barang apa saja yang bisa dijual untuk diuangkan. Sayangnya, satu pelaku dari 4 maling di kawasan Kecamatan Sawan merupakan anak yang masih di bawah umur.
Satu pelaku masih di bawah umur yakni KS alias Puji (16). Sedangkan tiga pelaku lainnya yang telah dewasa yakni Kadek Dwi Bayu Saputra (24), Gede Sukrayasa alias Bletok (31), dan Dika Ristanto (31). Dalam aksinya, mereka telah menggondol alat-alat bengkel dan juga mesin pompa air dan dijual ke pembeli rongsokan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Sawan AKP Ketut Karwa membenarkan telah menangkap kawanan maling pada 6 TKP di wilayah hukumnya. Salah seorang diantaranya bernama Bayu menjadi otak di balik aksi tersebut.
”Secara keseluruhan para tersangka melakukan pencurian di 6 TKP dan saat ini kami proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKP Karwa, Senin (22/2) siang.
AKP Karwa menyebut, keberhasilan jajarannya meringkus kawanan maling itu berawal, Kadek Yeni Handayani (28) warga Desa Sangsit dan Made Danayasa (44) warga Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, membuat laporan polisi Januari 2021 lalu. Mendapat laporan itu, jajaran Unit Reskrim Polsek Sawan pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dari tempat pengepul rongsokan dan pembeli rongsokan keliling, diketahui sebuah nama Kadek Bayu alias Bayu warga Desa Sangsit. Dan Bayu pun ditangkap.
Dari hasil pengembangan dan berdasar informasi dari Bayu, didapat sejumlah nama yang ikut dalam aksi pencurian itu. Ketiga pelaku lainnya yakni Sukrayasa alias Bletok warga Desa Bungkulan, Dika berasal dari Banyuwangi, dan KS alias Puji yang masih di bawah umur tinggal di Desa Bungkulan.
Menurut AKP Karwa, 4 tersangka itu berperan beda-beda. Tersangka Bayu dan KS bertugas merusak gembok pintu bengkel, tersangka Sukrayasa dan Dika mengawasi di luar. Setelah pintu rusak, mereka masuk dan mengambil barang-barang berupa peralatan bengkel dan membawa ke rumah tersangka Bayu.
“Ada pengakuan mereka pada 24 Juni 2020 lalu sekitar pukul 00.30 Wita mengambil mesin pompa air di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit. Aksi mereka berlanjut pada 30 Oktober 2020 sekitar pukul 01.00 Wita mengambil uang di sebuah warung di Desa Giri emas sebesar Rp 4 juta,” ugkap Karwa.
Tidak itu saja, tanggal 1 Februari 2021 mereka mengambil mesin pompa air di Desa Giri Emas. Dan pada 13 Februari 2021 sekitar pukul 00.45 Wita juga mengambil 2 buah mesin pompa air di wilayah Desa Bungkulan.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 mesin pompa air, 2 gerinda, 1 buah bor tangan, 1 travo las listrik, 1 spite cat, 1 dongkrak, 1 tang dan 1 obeng.
“Uang hasil penjualan dibagi-bagi ber-empat setelah dibeli oleh pencari rongsokan keliling secara satu per satu. Mereka mengaku tidak kenal kepada pembeli karena dijual bukan pada satu orang,” ucapnya.
Karena masih di bawah umur, satu tersangka yakni KS, menurut Karwa, proses hukumnya dilakukan diversi. Sementara pelaku dilakukan penahanan. ”Keempat tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya. (625)