PALEMBANG | patrolipost.com – Polsek Ilir Barat II Palembang di Sumsel meringkus, Jefri (28) dan Rego, dua pelaku spesialis begal bersenjata api rakitan jenis revolver yang telah beraksi di Kecamatan Gandus dan terakhir di Ilir Barat II.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang, Kompol Dudi Novery mengatakan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing. Keduanya merupakan spesialis begal yang beraksi di dua lokasi di Gandus dan Ilir Barat II.
“Pelaku saat beraksi mengancam korban menggunakan senjata api rakitan jenis revolver untuk menakuti korban agar menyerahkan sepeda motornya,” ujar Kompol Dudi, Senin (29/6/2020)
Seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek IB II, dimana kedua pelaku melakukan aksi begalnya 16 Juni 2020 sekitar pukul 23.00 WIB
di Jalan Talang Kerangga Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II dengan korban bernama Jenu Saputra. “Kedua pelaku menghentikan motor korban dengan datang dari arah belakang yang menggunakan motor langsung mengancam korban dengan senjata api,” katanya.
Karena diancam akan ditembak, korban terpaksa menyerahkan sepeda motor.
“Selain laporan korban, ada rekaman CCTV di lokasi kejadian. Atas ulahnya keduanya diancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Selain menangkap kedua pelaku, Jumat (26/6/2020), petugas juga menemukan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir amunisi sepeda motor Honda Scoopy BG 5088 ACU.
Kepada petugas, pelaku Jefri mengakui perbuatannya tersebut. Dan juga mengakui mengancam korban dengan senpi untuk menakuti. Adapun hasil begal dijual dan dibagi rata untuk keperluan sehari-hari.(305/snc)