PEKANBARU | patrolipost.com – Tim gabungan Opsnal Polsek Bukit Raya yang diback up oleh Tim Jatanras Polresta Pekanbaru bersama Resmob Polda Riau meringkus 4 Debt Collector Fighter, pelaku pengeroyokan.
Para pelaku mengeroyok seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai debt collector di Jalan Unggas, depan Mapolsek Bukit Raya, Sabtu (19/4/2025) pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan keempat pelaku berinisial A alias Kevin (46), MHA (18), R alias Riau (46) dan RS alias Garong (34). Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Ahad (20/4/2025) dini hari.
“Dua orang ditangkap di Rumbai dan dua di Kubang Raya. Mereka anggota debt collector Fighter, tujuh dari mereka saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kompol Syafnil, Ahad malam.
Kompol Syafnil menjelaskan pelaku mengeroyok Ramadhani Putri (30). Peristiwa bermula dari adanya permasalahan pribadi antara korban dan beberapa pelaku terkait penarikan mobil klien.
Sebelum pengeroyokan terjadi, korban dan rekannya sempat menghadiri pertemuan dengan para pelaku di Hotel Furaya guna menyelesaikan sengketa penarikan kendaraan. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Korban kemudian diarahkan oleh Kevin untuk bertemu kembali di Jalan Datuk Setia Maharaja/Jalan Parit Indah. Namun, saat tiba di lokasi, para pelaku yang telah berkumpul justru melakukan perusakan terhadap mobil korban.
Pelaku juga melakukan pemukulan menggunakan batu dan kayu. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta rasa sakit di kaki sebelah kiri,” kata Kompol Syafnil.
Korban lalu kabur menyelamatkan diri ke Polsek Bukit Raya. Sesampainya di depan kantor Polsek Bukit Raya, korban dihalangi oleh pelaku.
Mendengar keributan itu, anggota intel dan personel piket Polsek Bukit Raya lalu keluar untuk menetralisir keadaan. “Setelah itu pelaku kabur, sedangkan korban membuat laporan polisi,” ungkap Kompol Syafnil.
Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan. (305/ckc)