PEKANBARU | patrolipost.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku diduga sebagai kurir dan bandar tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Para pelaku diamankan masing-masing, Jun (24), sebagai kurir warga Desa Muntai, Kecamatan Bantan, dan tersangka Yan (33), berperan bandar warga Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, di Jalan Sekda, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Provinsi Riau, Kamis (9/4/20) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari pelaku Jun, petugas menyita barang bukti 3 paket diduga sabu-sabu berat kotor 0,83 gram, ponsel, timah rokok pembungkus sabu-sabu, serta dompet.
Kemudian dari tersangka Yan, polisi menyita barang bukti yang sama, sabu-sabu sebanyak 5 paket, berat kotor 17,35 gram, ponsel, 14 plastik bening pembungkus sabu-sabu, timbangan digital, permen, serta uang tunai Rp400 ribu.
“Rencananya sabu-sabu itu akan mereka edarkan di Bengkalis. Barang itu mereka mengaku berasal dari E. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Sabtu (11/4/20).
“Tersangka Jun berperan kurir, sedangkan Yan bandar. Barang bukti yang ada pada tersangka Jun berasal dari Yan,” imbuh Kasat.(305/rtc)