BANGLI | patrolipost.com – Team Opsnal Reskrim Polsek Bangli berhasil meringkus pelaku pencurian yang beraksi di Pasar Kidul Bangli. Pelaku berinisial Wayan AY (43) diamankan usai menggasak dagang di Pasar Kidul, Sabtu (3/2/2024).
Aksi pencurian di Pasar Kidul sudah beberapa kali terjadi. Salah satu pencurian terjadi di lapak milik Ni Ketut Suci (52), asal Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli.
Kapolsek Bangli Kompol Made Dwi Puja Rimbawa saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian di Pasar Kidul. Disampaikan, sebelumnya ada laporan dugaan pencurian di lantai bawah di Pasar Kidul, yang korban Ketut Suci.
Awalnya Ketut Suci hendak membuka lapak yang tertutup terpal. Namun ditemukan terpal sudah dalam terbuka di bagian depan. Saat dicek, sejumlah barang telah hilang. Adapun barang hilang yakni kacang 2 bal, saos 1 dus, minyak 2 dus.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan,” jelasnya Minggu (4/2/2024).
Kata Kompol Puja Rimbawa, pada Sabtu (3/2/2024) sekitar pukul 01.30 Wita team menemukan 1 unit sepeda motor terpakir di areal Pasar Kidul. Dari pemantauan yang dilakukan dari dalam pasar, keluar seorang pria membawa 2 buah karung.
“Pria tersebut merupakan pemilik sepeda motor. Saat keluar yang bersangkutan membawa dua buah karung yang berisikan bawang,” ungkapnya.
Kemudian saat diminta keterangan yang bersangkutan mengakui telah mencuri di Pasar Kidul. Wayan AY yang merupakan warga Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung mengaku sudah mencuri sebanyak 5 kali. Barang yang dicuri beraneka ragam, seperti bawang merah, bawang putih, kemiri, kacang merah, kacang tanah, saos, minyak goreng, beras ketan.
“Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian jutaan rupiah,” sebutnya.
Pelaku melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan celah yang ada di pintu masuk pasar. Sementara itu, saat melakukan pencurian tersebut, pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. “Pengakuan aksi pencurian dilakukan seorang diri. Aksinya dilakukan karena alasan tekanan ekonomi,” imbuh Kompol Puja Rimbawa. (750)