JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menyita 20 ribu dolar Amerika Serikat terkait kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi. Suap itu diduga dilakukan Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice dan surat jalan Djoko Tjandra.
“Kami jadikan barang bukti uang sejumlah 20.000 dollar Amerika Serikat, laptop, handphone dan, kamera pengawas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (14/8/2020).
Kedua jenderal polisi yang disuap Djoko Tjandra adalah mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Keduanya diduga berperan dalam menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra yang terlibat kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Argo mengatakan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan beberapa ahli dari Siber serta Inafis. Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri melakukan gelar perkara. Hasilnya, keempat orang tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk dijadikan tersangka.
Sebelumnya, dalam kasus suap ini polisi telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.
“PU dan NB selaku penerima kita tetapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (14/8).
Selain Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, kata Argo, penyidik Bareskrim juga menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menyuap kedua jenderal tersebut.
“Selaku pemberi ini menetapkan tersangka saudara JST dan TS di Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi,” ujar dia.
Adapun barang bukti yang disita berupa USD 20 ribu, HP, laptop, dan CCTV. Polisi juga telah memeriksa 19 saksi dan ahli dari Siber dan Inafis. (mdc/807)