JAKARTA | patrolipost.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan sabu seberat 23 kilogram atau jika diuangkan setara Rp 23 miliar. Barang haram ini berasal dari kelompok bandar narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus terungkap setelah polisi menangkap seorang kurir narkoba berinisial A pada Juni 2021. Dari tangannya disita sabu seberat 164 gram.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap tersangka TFB dan mengamankan 1,61 gram sabu dan 7,52 gram ganja. “Setelah itu dapat ditangkap juga sopir atas nama tersangka HR yang bertugas mengangkut narkotika sabu tersebut bersama,” kata Hengki kepada wartawan, Jumat (16/7).
Hengki menjelaskan, sabu yang disita kali ini berbeda dari sabu pada umumnya. Sebab, memiliki kualitas di atas rata-rata.
“Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa narkotika sabu tersebut memiliki kualitas yang lebih bagus sehingga harganya lebih mahal dari yang beredar di pasaran,” imbuhnya.
Narkoba ini diduga biasa dikirim oleh para bandar ini untuk kalangan elite. “Dari hasil interogasi, tersangka menerangkan bahwa biasanya mengedarkan narkotika sabu tersebut untuk kalangan-kalangan atau kelompok tertentu atau kalangan elite,” pungkas Hengki.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider, Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam maksimal pidana mati. (305/jpc)