JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menyita barang bukti 4,5 kilogram sabu yang diproduksi di perumahan elite di kawasan Tangerang, Banten. Barang bukti sabu tersebut senilai Rp 7,5 miliar.
“Barang bukti kalau di pasaran Rp 7,5 miliar harganya dari 4,5 kg ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/9/2021).
Diketahui tersangka BF dan FS ini sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2019. Yusri menyebut jika barang bukti yang diamankan merupakan sabu-sabu kelas satu.
“Menurut hasil labfor ini adalah barang sabu yang kelas 1 atau supernya,” kata Yusri.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk memproduksi gel hingga menjadi sabu-sabu.
“(Kedua tersangka) dikenakan pasal 113 subsider 114 juga subsider 112 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman paling tinggi seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Yusri.
Untuk diketahui, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di daerah Tangerang. Rumah tersebut diketahui menjadi tempat pabrik produksi sabu.
“Iya benar, kami baru saja berhasil mengamankan laboratorium narkoba di salah satu perumahan mewah,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya, Kamis (2/9/2021).
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dari pengungkapan kasus tersebut. Dua orang tersangka diketahui merupakan warga negara Iran. (305/dtc)