WAJO | patrolipost.com – Kepala Desa (Kades) Lempong, Kabupaten Wajo Abdul Karim akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WahtasApp.
“Info dari penyidik demikan (sudah ditahan),” ujarnya Sabtu (17/10/2020).
Ia mengatakan, penahan yang dilakukan penyidik terhadap Kades Lempong dinilai sudah sesuai dengan ketentuan prosedur. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari, dan apabila penyidikan masih diperlukan maka akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.
“Tentunya sesuai ketentuan pasal dalam hal penahanan,” tandasnya.
Seperti dilansir, penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual Kepala Desa Lempong, Abdul Karim terhadap seorang mahasiswa berinisial AP terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa mengatakan, sejak kasus ini bergulir, 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk korban beserta orang tuanya.
Iapun menegaskan, persoalan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Abdul Karim selaku Kepala Desa Lempong terus berlanjut. Namun, ia mengaku tidak ingin terburu-buru dalam menyimpulkan kasus tersebut.
“Persoalan ini tetap berlanjut, kami tidak mau buru-buru dalam menyimpulkan kasus ini, kami masih butuh periksa beberapa saksi, bisa jadi saksi ahli nantinya juga dilibatkan,” ujarnya.
Pemeriksaan lanjutan sejumlah saksi-saksi, termasuk menghadirkan saksi ahli dinilai perlu dilakukan pihak kepolisian.
“Kami sudah lakukan gelar perkara, namun kesimpulan, kami masih memerlukan untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, dugaan pelecehan seksual Abdul Karim terhadap seorang mahasiswi berinisial AP terungkap pada 16 Juli lalu. AP yang saat itu sedang KKP tidak terima tindakan Abdul Karim yang menurut AP, menciuminya di pipi sebanyak tiga kali. (305/snc)