Polisi Tangkap 11 Warga China yang Pura-pura Jadi Polisi

polisi 11
Sebelas warga negara China digerebek polisi terkait kasus penipuan online dengan modus berpura-pura menjadi polisi. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menggerebek sebuah rumah mewah di Cilandak, Jakarta Selatan yang dijadikan markas online scam atau penipuan online. Dalam penggerebekan ini, polisi turut menangkap 11 warga negara China.

Kesebelas WN China itu masing-masing berinisial LYF (35), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37).

“Adanya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam dan atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana keimigrasian,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pendalaman, belasan WN China itu telah tinggal di rumah tersebut sejak Maret 2025. Dalam aksinya, mereka berpura-pura menjadi polisi Distrik Wuchang, Wuhan dan menyasar WN China sebagai korbannya.

“Ini dugaan kecurigaan kami, mereka itu berperan seakan-akan sebagai cabang Distrik Wuchang Wuhan. Dia menelepon korbannya dia bilang mereka dari Detasemen Investigasi. Jadi mereka menggunakan media elektronik, media online untuk menelepon korbannya,” ucap Nicolas.

“Jadi ini penipuan lintas negara. Mereka berada di sini tapi kemungkinan mereka korbannya berasal dari negara mereka. Karena tertera bahwa mereka itu sesuai dengan barang bukti yang dapat kita amankan, mereka menggunakan seragam polisi cabang distrik Wuchang Wihan dan tulisan-tulisannya semuanya dalam berbahasa Mandarin,” sambungnya.

Disampaikan Nicolas, saat ini pihaknya masih mendalami apakah belasan WN China itu juga melakukan pemerasan. Nicolas pun mengaku cukup kesulitan untuk menggali keterangan para pelaku.

“Kita memang terkendala dengan bahasa, itu yang pertama, karena mereka mengaku mereka tidak bisa berbahasa Indonesia maupun berbahasa Inggris. Dan tidak kooperatif mereka gerakan tutup mulut,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu potong baju kepolisan RRC, satu bundel dokumen bahasa Mandarin, 10 handphone, 10 iPad, potongan kertas tulisan Mandarin, satu korek gas menyerupai senjata api, hingga lima buah bilik kedap suara.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pasal 78 atau Overstay, Pasal 113 Masuk ke Wilayah Indonesia tanpa Visa, Pasal 116 Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Imigrasi, Pasal 122 Penyalahgunaan Izin Tinggal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (305/cnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *