JAKARTA | patrolipost.com – Aksi nekat travel gelap menyelundupkan pemudik di tengah pandemi covid-19 kembali terjadi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan dua lagi kendaraan travel berisi sekitar 20 pemudik.
Travel gelap ini diamankan saat melintas melalui pintu tol Cikarang Utama, Jawa Barat. Seluruh pemudik di dalam travel tersebut pun diminta untuk kembali ke Jakarta.
“Kita mengamankan dua orang pengemudi mobil yang digunakan sebagai travel,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (9/5).
Sambodo menjelaskan, para pemudik yang tertangkap ini memiliki tujuan berbeda. Sebagian ke Tegal, Jawa Tengah, sedangkan sisanya ke Bandung, Jawa Barat. Para pemudik ini mendapat jasa travel gelap dengan cara mendatangi biro travel tertentu. Kemudian setelah disepakati harga, pemudik akan dijemput di lokasi yang telah ditentukan.
“Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu,” ucap Sambodo.
Dengan penangkapan ini, total sudah ada 24 kendaraan travel gelap yang diamankan oleh Dutlantas Polda Metro Jaya sejak 24 April 2020. Seluruh penumpangnya pun diberi sanksi berupa putar balik ke Jakarta. Sedangkan, pengemudi travel dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.(305/jpc)