JAKARTA | patrolipost.com – Aksi mafia karantina kembali terjadi. Kali ini Polres Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten mengamankan 5 warga negara asing (WNA) asal India yang masuk ke Indonesia tanpa mengikuti proses karantina 14 hari.
Kelima orang yang diamankan yakni SR, 35; CM, 40; KM, 36; PN, 47; dan SD, 35. Di luar mereka, masih ada 2 orang lagi yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Polres Bandara Soetta mengungkap 5 laporan polisi dengan indikasi dugaan ada sekitar 7 (WN India) tersangka. Tapi 5 yang sekarang sudah jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (28/4).
Yusri menuturkan, mafia karantina ini bekerja mirip dengan kasus sebelumnya yang sudah diungkap. Pamakai jasa seperti biasa mengisi formulir karantina saat tiba di Indonesia. Lalu pergi ke lokasi karantina, kemudian mafia ini beraksi agar pemakai jasa bisa langsung pulang dan hanya namanya yang masuk ke lokasi karantina.
“Masuk tahap dua, disiapkan kendaraan Damri untuk pengangkutan berangkat ke hotel yang dirujuk. Masuk ke tahap kedua ini ada indikasi lagi inisialnya GC, dia yang meng-upload, dia yang masukan database, misalnya namanya VCJ, diatur masuk yang dirujuk misal Hotel,” kata Yusri.
“Dia masukan ke situ sehingga terdata di database satgas yang ada di Bandara bahwa VJC itu nanti diisolasi di Holiday Inn. Terus ke mana si VJC? Bukan dimasukkan ke bus Damri tetapi sudah siap mobilnya di sana, sudah siap dia naik taksi bisa pulang,” sambungnya.
Sebelumnya, WNI berinisial JD mengakali kebijakan pemerintah terkait wajib karantina 14 hari bagi Warga Negara (WN) India maupun WNI dari India yang masuk ke Indonesia. JD sengaja menggunakan jasa mafia karantina agar bisa langsung pulang ke rumah setibanya di tanah air.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, JD diketahui pulang dari India. Dia tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (25/4) sekitar pukul 18.45 WIB. Namun, dia tidak menjalani karantina, dan langsung pulang ke rumahnya.
“Hari Minggu kemarin memang telah diamankan seseorang inisial JD kemudian ada S dan RW. Ada tiga orang yang sudah diamankan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (26/4).
Kebijakan wajib isolasi ini dilanggar oleh JD dibantu oleh S dan RW. Mereka mengakali aturan yang ada supaya JD tidak perlu melakukan karantina selama 14 hari.
S dan RW mengaku-ngaku sebagai petugas bandara. Dia memasang tarif Rp 6,5 juta untuk meloloskan JD dari kebijakan wajib karantina. “Kalau pengakuan dia (pelaku) kepada JD, dia adalah pegawai bandara, ngakunya doang. RW itu anaknya S,” pungkas Yusri. (305/jpc)