Polisi Tangkap 7 Bandar Narkoba, Sita 54,2 kg Sabu, Ganja dan Ribuan Ekstasi dari Malaysia

sabu 2222
Polisi menangkap tujuh orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, hingga pil ekstasi asal Malaysia. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polisi menangkap sebanyak tujuh orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja, hingga pil ekstasi di wilayah DKI Jakarta. Total, sebanyak 54,2 kg narkoba jenis sabu dan ganja diamankan pihak kepolisian.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, penangkapan tujuh tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku pengedar narkoba pada malam tahun baru 2024 lalu.

Para pelaku berinisial JF (39), DR (42), MR (27), ZF (24), AD (23), ZM (28), dan AR (28), mendapatkan narkoba dari Malaysia untuk kemudian diedarkan ke wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

“Dari 4 TKP yang berhasil diungkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, berhasil diamankan barang bukti narkotika untuk jenis sabu sebanyak 27,5 kilogram, ekstasi sebanyak 18.000 butir, dan ganja seberat 26,7 kilogram,” kata Syahduddi kepada wartawan, Jumat (2/2).

Awal mula penangkapan kasus ini ada pada pelaku berinisial JR. Hal itu terinfo dari pelaku yang ditangkap pada akhir tahun 2023 lalu.

“Berangkat dari pengembangan dan pendalaman informasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan seorang atas nama JR (39), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9 kg,” papar Syahduddi.

Usai JR diinterogasi, polisi mendapat informasi bahwa masih ada barang bukti sabu yang disimpan di salah satu perumahan wilayah Pangadegan. Di tempat tersebut, penyidik menemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 13 kilogram dan 3 orang tersangka.

“Total terkait dengan barang bukti itu, berhasil diamankan 13 kg narkotika jenis sabu dan 3 orang tersangka,” jelasnya.

Setelah itu, jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan pengungkapan jaringan pengedar narkoba di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan. Dari informasi yang diterima, polisi mengendus adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia yang dimasukkan melalui Provinsi Riau dan Sumatera Selatan.

Di situlah ditemukan tiga orang pengedar narkoba lain berinisial ZF, AD, dan ZM.

“Dari tiga orang pelaku ini, di dalam kamar hotel berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 14,565 kg dan 18.000 butir ekstasi, yang informasinya bahwa barang-barang narkotika tersebut akan di kirim ke Jakarta,” jelas Syahduddi.

Tak lama dari itu, penyidik mengamankan satu orang tersangka lain berinisial AR di sebuah hotel wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dari sana, polisi mendapatkan barang bukti ganja seberat 24 kilogram.

“Sehingga yang berhasil diamankan oleh penyidik dalam pengungkapan dalam periode ini adalah nakotika jenis sabu seberat 27,5 kg, ekstasi sebanyak 18.000 butir, dan ganja 26,7 kg,” paparnya.

Ia mengatakan, para pelaku mendapatkan sabu jaringan internasional dari penyelundupan di pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Indonesia. Terutama yang ada di wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dengan denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga,” tandas Syahduddi. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.