BOGOR | patrolipost.com – Polresta Bogor Kota menangkap 9 muncikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen dan kos di Kota Bogor. Dari 9 tersangka, 2 di antaranya anak di bawah umur.
“Terkait kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Dari 9 tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).
Dari 6 kasus yang diungkap, kata Bismo, semua korban merupakan perempuan di bawah umur sebanyak 6 orang. Para pelaku ditangkap sejak April 2023.
“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, semua korbannya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual ini anak di bawah umur, total korban ada 6 yang diperdagangkan,” kata Bismo.
“Adapun dari 6 kasus ini terjadi di 5 TKP, yakni RedDoorz Sudirman Bogor Tengah, di Apartemen Bogor Valey, kemudian di kos-kosan Bogor Timur, kemudian di Red House Jalan Pandu, kost-kosan Bogor Barat,” tambahnya.
Dalam aksinya, para pelaku menawarkan korban kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Para korban dijual seharga Rp 250-350 ribu untuk sekali kencan.
“Kemudian para pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dengan penawaran 250-350 ribu rupiah,” katanya.
“Jadi kalau dihitung, dari 7 juta pendapatan dalam seminggu itu, 3 juta untuk korban, sisanya untuk pelaku,” tambahnya. (305/dtc)