Polisi Tangkap Anggota DPRD Cabut Kuku Warga Pakai Tang, Wow Sakit Pak!

Oknum anggota DPRD dari Fraksi PDI, Imam Firmadi ditangkap pihak kepolisian. Imam sempat buron beberapa pekan terkait kasus dugaan mencabut kuku warga pakai tang. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Imam Firmadi resmi ditahan Kepolisian Resor Labuhanbatu. Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat, di antaranya mencabut paksa kuku kaki kelingking kiri seorang pemuda menggunakan penjepit sejenis tang.

Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap tersangka saat dalam perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu Selatan dari Kabupaten Asahan.

“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Rabu (26/8).

Disebutkannya, korban sempat berteriak sakit karena kuku dicabut.

Ia menjelaskan, Imam Firmadi diringkus di seputaran Kota Rantauprapat dan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 353 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Deni menyatakan masih memburu tiga rekan Imam Firmadi yang turut serta menganiaya korban yang seorang supir tersebut. Ketiganya masih buron.

Baik pejabat Polres Labuhanbata maupun anggota DPRD setempat membantah adanya campur tangan politik dalam penanganan kasus ini. Tidak ada intervensi dialogis maupun komunikasi lintas fraksi.

Masuk Daftar DPO
Pelarian oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan (Labusel), Imam Firmadi, yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan dengan mencabut kuku warga, berakhir. Imam berhasil ditangkap polisi setelah buron.
“Sudah ditangkap,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Imam ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Labuhanbatu. Anggota DRPD Labusel dari Fraksi PDIP itu ditangkap pada Selasa (25/8/2020) malam.

“Kemarin malam,” jelas Deni.

Imam Firmadi sebelumnya sempat datang ke kantor polisi untuk memberi keterangan. Saat diperiksa, Imam masih berstatus saksi.

Seperti dilansir, Imam diperiksa polisi pada Kamis (30/7). Seusai pemeriksaan, Imam terlihat meninggalkan Polres Labuhanbatu.

“Keempatnya diperiksa sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit.

Imam Firmadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan salah satu warga bernama Muhammad Jefry Yono. Polisi yang mencari Imam ke rumahnya sempat dihalangi oleh warga.

“Belum bisa dilakukan penangkapan karena dihalangi masyarakat dan tersangka pun belum ditemukan,” kata Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Muniarti, Sabtu (8/8).

Setelah beberapa pekan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.