SIDOARJO | patrolipost.com – Entah apa yang ada dipikiran Desi Ratnasari (30), warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ini. Diduga menggelapkan sepeda motor Honda All New CBR nopol W 4087 QB, perempuan ini terpaksa berurusan dengan pihak berwajib.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Sugeng Purwanto kepada wartawan, Senin (6/4/2020) menjelaskan, tersangka ditangkap, Jumat (3/4/2020) lalu, di tempat kostnya, wilayah Bungurasih, Kecamatan Waru. Saat dilakukan penangkapan, tersangka menyerah tanpa perlawanan. “Seluruh barang bukti dan tersangka kami amankan di Mapolsek Balongbendo,” ujar Kompol Sugeng.
Tersangka bermotif meminjam motor korban, M Ibrahim, selama sehari untuk bekerja. “Korban menyerahkan motor dengan STNK selang sehari motor belum kembali,” paparnya.
Menurut kesaksian korban, tersangka sering dihubungi namun selalu menghindar. Polisi saat ini masih akan berupaya mengembangkan kasus tersebut. Untuk menyelidiki motif karyawan swasta nekat membawa kabur sepeda motor korban. “Pengakuan awal hanya dipakai untuk bekerja selama satu hari,” jelasnya.(305/jpc)