Polisi Tangkap dr Lois, Giring ke Bareskrim

Penangkapan dr Lois atas dugaan sebar hoax soal Covid-19. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan hoax dr Lois Owien ke Bareskrim Polri. dr Lois digiring ke Bareskrim Polri malam ini.
Pantauan, dr Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.58 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil tanpa berkata sepatah kata pun.

Sebelumnya dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversi soal Covid-19, ditangkap Polda Metro Jaya. Karena pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.

“Dokter Lois telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).

Tidak hanya itu, penyidik juga menangkap dr Lois atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.

“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” ujarnya.

Ahmad Ramadhan kemudian menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoax itu.

“Di antaranya adalah postingannya “korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara’,” jelasnya.

dr Lois ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7) kemarin sore. Dokter Lois ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A.

dr Tirta Jadi Saksi
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dr Lois Owien soal pernyataannya ‘tidak percaya Covid-19’ yang dianggap hoax dan membuat keonaran. Di kasus ini, dr Tirta menjadi saksi ahli.

“Kemarin saya dimintai jadi saksi ahli untuk wawancara memberikan (tanggapan) statement dia,” kata dr Tirta, Senin (12/7/2021).

Menurut dr Tirta, dia dimintai pandangan perihal narasi-narasi yang selama ini didengungkan oleh dr Lois lewat media sosialnya. Selain itu, sejumlah perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lain turut dimintai keterangan oleh polisi.

Menurut dr Tirta, dr Lois dijerat atas dugaan penyebaran informasi yang menghambat penanganan wabah penyakit menular.

“Setahu saya sih ketika wawancara saksi (ahli) ya, setahu saya kalau nggak salah menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah. Jadi kalau nggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia,” jelas dr Tirta.

Polisi menyebut penyebaran hoax itu dilakukan dr Lois di beberapa platform media sosial. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar postingan dr Lois.

“Jadi bukan hanya satu platform medsos, tapi ada 3 platform medsos yang telah dilakukan,” jelasnya.

Hingga saat ini dr Lois masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum lanjutan kepada dr Lois. (305/dtc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.