SEMARANG | patrolipost.com – Polisi meringkus dua orang di Semarang yang merupakan terduga provokator ajakan aksi demonstrasi yang akan digelar di sejumlah daerah di Jawa Tengah pada 24 Juli.
Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Iqbal Alqudusy mengatakan dua pelaku berinisial N dan B memiliki tugas masing-masing dalam merencanakan aksi tersebut. Tersangka N bertugas sebagai inisiator aksi, sedangkan B bertugas menyebarkan ajakan aksi melalui media sosial.
”Dua orang diamankan beserta sejumlah barang bukti,” kata Iqbal seperti dilansir, Sabtu (24/7).
Menurut dia, perencanaan aksi 24 Juli tersebut sempat dibahas melalui rapat virtual dengan aplikasi zoom. Selain itu, lanjut dia, terdapat pembicaraan tentang rencana aksi melalui grup aplikasi Whatsapp.
Dia menuturkan dari percakapan di grup Whatsapp tersebut terungkap ajakan aksi di wilayah Semarang, Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Kudus.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terhasut dan selalu menjaga kamtibmas yang kondusif di tengah pandemi Covid-19. (305/jpc)